
Buser24.com, Deli Serdang :
Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Galang, Polsek Galang Polresta Deli Serdang Koramil 18/Galang bersama Team Gugus Tugas (Gugas) melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Raya Desa Petumbukan tepatnya didepan Masjid Raya Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
Sasaran dari Ops Yustisi adalah masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol kesehatan dan tidak memakai Masker memakai masker di jalan umum Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Senin, (22/02/2021)Pkl 10.00 Wib.
Kegiatan razia yang bertajuk Operasi Yustisi dan Penerapan Perbup No 77 Tahun 2020 ini, merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan Ops Yustisi kali ini terlebih dahulu melaksanakan apel bersama di halaman Masjid Raya Petumbukan yang terdiri dari Personel Polsek Galang, Personel Koramil 18/Galang dan Team Gugus Tugas Kecamatan Galang.
Saat ditemui dilokasi Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH yang langsung meminpin kegiatan tersebut mengatakan kepada awak media ini, bahwa kegiatan Ops Yistisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan.
” Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah ditengah Pandemi Covid 19 sepwrti sekarang ini ,”tutur Kapolsek.
Hukuman bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan edukasi secara humanis dan tindakan sosial seperti menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Selain itu Team Gugus Tugas Kecamatan Galang juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat kegiatan berlangsung.
Hasil dari kegiatan razia Ops Yustisi tersebut, terdapat sebanyak 27 warga masyarakat yang masih belum disiplin memakai masker.
(Mas Bagus)