
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo tak henti hentinya dalam upaya pemberantasan peradaran gelap narkotika di wilayah Kab. Karo.
Minggu (26/02/2023), Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu di Desa Jinabun, Kec. Kutabuluh,Kab.Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan dalam pengungkapn tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang laki laki pengedar narkotika An. RMG(33), warga Desa Jinabun dan JP(41), yang juga warga Desa Jinabun.
“Kedua pelaku yakni RMG dan JP ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu sabu” jelas Kasat.
Lanjutnya, ia menjelaskan, Minggu(26/02/2023) dini hari lalu, sekira pukul 01.00 Wib, menindaklanjuti informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Tanah Karo dan Polsek Kutabuluh melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya Tindak Pidana Narkotika di sekitar perladangan Desa Jinabun, Kec.Kutabuluh Kab. Karo.
Hasil lidik, pukul 04.00 WIB, di Perladangan Sempagit Desa Jinabun, petugas melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda SUPRA X warna Hitam kombinasi hijau tanpa plat nomor.
Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama RMG.
Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan DIAMOND yang berisikan 8 (delapan) paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dibalut dengan 1lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, yang setelah ditimbang seberat bruto 1,34 gram, (dua) paket plastik klip dalam keadaan kosong dan uang tunai sebesar Rp 150.000,
Hasil interogasi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama JP.
Dari keterangan RMG tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekira pukul 04.15 WIB di seputaran Perladangan Sempagit, yang terletak didekat TKP penangkapan, petugas melakukan penangkapan terhadap JP dan langsung melakukan serangkaian penggeledahan.
Hasil geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berles merah berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang dibalut dengan 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah, yang setelah ditimbang dengan berat bruto 0,22 gram serta uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan pelaku saat itu.
Selanjutnya petugas langsung membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
(MB.Purba)