
Buser24.com – Langkat ( Sumut ), Meskipun anggaran negara banyak terserap ke Bimbingan Tekhnis ( Bimtek ) baik di Medan, Brastagi, Yogyakarta hingga ke Pulau Dewata ( Bali ) tidaklah menjadi jaminan terselenggaranya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDesa ) dengan baik.
Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Penggunaan APBDesa yang tidak tepat sasaran kerap saja terjadi masih menjadi trending topik pembicaraan di tengah masyarakat.
Diantaranya program ketahanan pangan ( Ketapang ) Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut untuk yang kesekian kalinya kembali menjadi perhatian dan sorotan masyarakat.
Pasal nya setelah sebelumnya di tahun 2022 pembangunan Rabat Beton Jalan Pusara yang retak seribu, kemudian pertengahan tahun 2023 pengadaan bibit pohon gaharu, mangga, durian tidak tepat sasaran baik pandangan dari sisi waktu, tempat, terlebih tidak di dukung perawatan ( di duga mati masal sia-sia ).
Kemudian di lanjutkan di bulan Oktober 2023 budi daya ikan lele yang di kelola oleh oknum BPD dan oknum perangkat desa, terang saja tidak melibatkan Bumdes apalagi sampai menyentuh langsung pelaku usaha masyarakat kurang mampu , seperti jauh panggang dari api.
” Sudah di tanam baik pohon gaharu, mangga, durian namun walaupun sudah rutin di siram air dan di pupuk pun mati juga, pada hal kabarnya bibit tersebut bersertifikat “, kata salah seorang mantan Kadus, di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Rabu (6/12/2023 ).
Dia menambahkan, “Kegiatan usaha bersumber APBDesa seharusnya melibatkan Bumdes kenyataan nya sama sekali Bumdes tidak berfungsi, terindikasi seakan sengaja di lemahkan alias di tumpulkan tidak berkembang sama sekali, dengan tidak di lakukan penambahan modal oleh Pemdes, dan di sinyalir pengurus tidak mendapat kepercayaan dari pihak Pemdes maupun BPD”, imbuhnya.
Masyarakat lain juga berpendapat,
” Setidaknyalah misalkan Bumdes di beri saja kesempatan mengadakan mesin molen dan pengadaan material kalau ada kegiatan pembangunan desa bersumber APBDesa , ini kan menjadi inkam desa juga lewat Bumdes, sudah tentu tidak menjadi kepentingan pribadi oknum pejabat di dalam Pemdes “, ucap PB salah seorang tokoh di Desa Pasar Rawa, Selasa ( 5/12/2023 ).
PB menyesalkan,
Saya sangat menyayangkan kebijakan yang di ambil oknum Pemdes dan oknum BPD terkesan mencari keuntungan pribadi, apalagi langsung sebagai pelaku yang melakukan budi daya ikan lele , jadi bagaimana nasib masyarakat lain nya, terutama bagi yang kurang mampu agar ada usaha nya untuk mendorong peningkatan perekonomian masyarakat kecil, janganlah berdalih hanya kelompok yang berbadan hukumlah yang boleh budi daya ikan lele , sebutnya.
Sebelumnya Farma Sidabutar Ketua BPD belum lama ini menyampaikan, BPD tidak boleh mengelola dana desa dengan terlibat langsung dalam budi daya ikan lele, ungkap Farma tegas mengingatkan oknum BPD.
Siswanto Sekdes Pasar Rawa terkait persoalan budi daya ikan lele oleh oknum BPD dan oknum perangkat desa, Sis mengatakan, FD mintak tolong karena untuk bantu anak nya supaya ada pekerjaan, sebut Siswanto berdalih.
Reporter : Dedek Akhyar
Editor : L bagus