
BINJAI ( SUMUT) – Polres Binjai bersama Kodim 0203/Lkt grebek dan ratakan barak-barak narkoba yang berlokasi di dusun Sampe Cita desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat, Rabu siang (15/01/2025) sekitar pukul 14.30 wib.
Hasil Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Hukum Polres Binjai, Tim gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bong /alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip dan, 1 (satu) pipet skop sedangkan penghuni barak langsung berhamburan dan melarikan diri kearah hutan sekitar lokasi.
Selanjutnya Tim gabungan Satres Narkoba sebanyak 15 personil bersama Intel Kodim 0203/Lkt sebanyak 10 personil langsung melakukan pembongkaran terhadap barak-barak yang disinyalir dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika kemudian Tim melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, ujar Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Binjai.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tentang lokasi barak-barak tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga setempat, ucap Kasi Humas AKP Junaidi.
Reporter : PB.