
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengamankan 2 orang Pria berinisial IHDS (24) dan RJS (23) keduanya warga Kecamatan Datuk Tanah Datar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kedua pelaku berhasil di tangkap petugas di Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar, Jumat (08/03/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH, MH menjelaskan kronoligis kejadian :”Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika di Dusun VI Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar kab. batu bara, yang diduga menjual narkotika, Sat res narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya seorang 2 (dua) laki-laki yang mengakui identitasnya bernama IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA Dan RIKI JUNAIDI SIREGAR berhasil di amankan, saat kedua pelaku digeledah terdapat barang bukti berupa : 2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu. 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu. di tangan kantong belakang celana IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA, Dan oleh pelaku Mengakui bahwa barang bukti tersebut milik bersama IHSAN HAFIZ DINULA SINAGA Dan RIKI JUNAIDI SIREGAR dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual” ujarnya.
Kasat Narkoba menambahkan :”Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Informasi yang kita gali dari masyarakat, bahwa terduga Pelaku sering mengedarkan Natkotika golongan 1 jenis Shabu di lokasi tersebut, Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya inisia A warga simalungun” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :”2 (dua) paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto 0,34 gram, 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat brutto 1,39 gram, 1 (satu) buah rokok surya gudang garam, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH”.
(Nando Sagala)