
Langkat,Buser24.com:
Pada hari rabu (10/02/2021) sekitar jam 14,39 wib Sat Reskrim Polsek Salapian ciduk dua tersangka melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum polsek salapian.
Dari informasi yang berhasil di peroleh oleh awak media Buser24 com, masyarakat desa pancurido sangat resah dengan adanya transaksi jual beli narkoba di salah satu ladang sawit milik warga desa pancurido kecamatan Salapian Kabupaten Langkat
Mendapat informasi tersebut Polsek Salapian Iptu Sutrisno, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda Mimpin Ginting,SH,MH, untuk melakukan penangkapan, mendapat perintah tersebut Ipda Mimpin Ginting, SH, MH, bersama anggota menuju tkp, benar saja setiba di tkp ,tim ops Reskrim Polsek Salapian melihat sekelompok laki laki sedang duduk sambil menggunakan narkotika jenis shabu shabu kemudian di lakukan penangkapan dan berhasil menangkap dua pelaku dan petugas melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti,1 paket klip kecil shabu,11 bungkus klip kecil yang kosong,5 mancis,2 kompor shabu yang terbuat dari pipet plastik dan bungkus rokok ,2 bong yang terbuat dari botol aqua dan botol teh pucuk harum.
Penangkapan di benarkan oleh Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH,MH.
Tersangka Dedi Bangun (dedi),laki laki,umur 35 tahun,petani,islam,penduduk dusun Lambi Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok,Kabupaten Langkat dan Yogi Andika Munthe (yogi), laki laki , Islam,ikut orang tua, penduduk Dusun Lambo,Desa Timbang Jaya, kecamatan Bahorok, kabupaten Langkat,kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Repoter:Sediana Br Sembiring