
Palembang – Buser24.com Diduga Oknum PNS di Kertapati terang terangan main proyek, labrak aturan main proyek diwilayah Kelurahan Keramsan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Proyek tersebut ada empat titik pekerjaan jembatan cor beton bertiang dengan pagu anggarannya sebesar Rp997.118.334.64, proyek tersebut dua titik berlokasi di Jalan Putri Dayang Windu Rt 03/22 dan Rt 14 Rw 03, satu titiknya berada di Jalan Tanah Malang Rt 18 Rw 04 dan satu titiknya lagi berada di Rt 02 Rw 01.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Berto dari CV. MJL, sementara sebagai pengondisian proyek ini adalah Bece Oknum PNS. Pengerjaan proyek ini diawali dari dari Jalan Putri Dayang Windu Rt 03/22 Kelurahan Keramsan.
Saat awak media ini cek langsung ke lokasi pengerjaan tersebut, tidak ada plang proyeknya. Bahan yang digunakannya juga sepertinya bukan standarnya, salah satunya adalah besi yang digunakan untuk tulang balok adalah besi 8 bukan KS.
Kalau memang benar Bece terlibat dalam proyek ini, berarti dia telah jelas jelas melabrak aturan yang ada tentang PNS. Maka dia dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang nomor.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.
Didalam aturan pengerjaan proyek, wajib memasang plang proyek sesuai yang diatur dalam Undang-Undang nomor.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain Undang-Undang KIP ada beberapa peraturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Dan aturan tentang pemasangan pengumuman papan proyek, biasanya diatur secara detail oleh masing-masing Provinsi.
Saat awak media mencoba menggali informasi langsung dari tukang yang bekerja, dia mengatakan tidak tahu dan hanya mengerjakan saja.
“Kami tidak tahu Pak masalah plang proyek, kami hanya mengerjakan saja Pak, kami tidak tahu berapa besar anggarannya, memang papan plang proyek tidak dipasang,” kata salah satu pekerja kepada awak media, Rabu (07/11/2024).
Dia menyebutkan, untuk lebih jelasnya agar menghubungi Bece. Karna Bece lebih tahu masalah pengerjaan yang sedang berjalan tersebut.
“Pak Bece adalah bagian pengodisian diproyek empat titik ini, sementara pemborongnya yang mengerjakannya bernama Berto dari CV. MJL,” ucapnya.
Sementara itu NA salah warga juga menyampaikan, bahwa proyek tersebut bernilai hampir Rp1 M yang terbagi dalam empat titik. Salah satunya berada diwilayah tersebut.
Disinggung masalah plang proyek, dia menyebutkan tidak dipasang,”Plang proyek tidak ada pak, sepertinya memang disengaja tidak dipasang,” ujarnya.
Rasanya tidak masuk akal lanjutnya, kalau proyek bernilai hampir Rp1 M tersebut dikerjakan sedikit seperti itu.
“Walau pengerjaannya ada empat titik, tapi kalau volumenya seperti itu, banyak sekali pemborongnya meraup keuntungan dari proyek tersnebut,” pungkasnya. (Reft team)