Buser24.com-Bangka,- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Sadai lakukan pendampingan standar pelayanan minimal di pelabuhan penyeberangan Sadai Bangka selatan bersama BTT dan Wilayah 7 Provinsi Sumatera selatan, juga hadir staf dinas Perhubungan Provinsi kepulauan Bangka belitung 17/11/2020.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan dan penerapan penyeberangan, juga pasal 13 ayat I (satu) untuk pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan perlu dilakukan oleh petugas pemeriksaan SPM angkutan penyeberangan sungai dan danau dalam hal ini oleh petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sesuai dengan surat edaran nomor SE.84/PK/DK/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang untuk kapal penyeberangan (Fery Roro) dengan mempersiapkan pelaksanaan pengendalian kapal-kapal penyeberangan serta komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan secara mandiri pengawasan kelaiklautan kapal kapal penyeberangan dengan mempertimbangkan bahwa, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mendidik petugas pemeriksa kapal dan dengan dukungan dari Balai Pendidikan dan Pelatihan transportasi Laut (BP2TL).
Selaku staf Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sadai, Mardianto menyampaikan dengan kegiatan yang berlangsung di pelabuhan Sadai oleh petugas perhubungan darat yang bertugas di pelabuhan Sadai dan sekitarnya maka dengan adanya peraturan KM no. 62. tahun 2019 tersebut standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan sungai dan danau khususnya kapal penumpang Fery Roro terkait dengan pengendalian dan pengawasan kelaiklautan kapal penyeberangan telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Mardianto juga mengatakan bahwa untuk saat ini sahbandar perhubungan laut khususnya di Sadai hanya sebatas pendampingan sesuai dengan surat edaran yang kami terima sebelumnya. (Fr)