
BINJAI ( SUMUT ) – Eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan (ST) pada Selasa (12/8/2025) malam menandai babak baru dalam perjalanan kasus yang selama ini menyita perhatian publik.
Strategi Hukum sedang disusun rapi, Peninjauan Kembali (PK) yang digawangi langsung oleh Pengacara Herianto Ginting selaku Kuasa Hukum Syamsul Tarigan.
Herianto, yang dikenal sebagai Advokat dengan reputasi fokus pada jalur luar biasa (extraordinary legal remedies), meyakini putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini sarat kekeliruan. Bukan sekadar error in judgment, tetapi error in fact yang berakar pada bukti-bukti yang tak pernah terungkap di persidangan sebelumnya.
Berlangsungnya eksekusi terhadap ST berjalan tanpa perlawanan fisik, menurut Herianto, hal ini mencerminkan sikap menghormati Supremasi Hukum, sekaligus menunjukkan bahwa kliennya memiliki niat tulus untuk menempuh jalur Hukum yang benar.
“Klien kami hadir ke Kejari Binjai sesuai panggilan resmi, tanpa upaya menghindar.Ia menjalani eksekusi dengan penuh kesadaran Hukum, meski meyakini putusan tersebut keliru,” tegas Herianto kepada wartawan ketika dikonfirmasi Rabu (13/08/2025).
Sikap kooperatif ini bukan tanda menyerah. Justru, kata Herianto, ia ingin memastikan semua langkah Hukum berjalan bersih, sehingga saat PK diajukan, integritas pihak pembela tidak dapat diganggu gugat.
Inti dari strategi Herianto terletak pada penggalian fakta-fakta baru (novum).Ia mengklaim telah menemukan bukti yang secara signifikan dapat mengubah putusan MA, khususnya terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang menjadi objek perkara.
Dalam penelusuran Tim Kuasa Hukum, HGU tersebut tidak tercatat dalam administrasi Pertanahan Kota Binjai. Fakta ini, jika terbukti, dapat mengguncang fondasi argumentasi hukum yang selama ini digunakan untuk menjerat ST.
“HGU yang tidak terdaftar secara administratif tidak bisa dijadikan dasar legitimasi kepemilikan. Ini fakta yang tidak diungkap di persidangan dan akan menjadi amunisi utama di PK,” jelas Herianto.
Baginya, PK bukan sekadar peluang terakhir, melainkan mekanisme penting untuk menguji integritas peradilan. Dalam sistem Hukum Indonesia, PK berfungsi sebagai korektor terhadap putusan yang dianggap bertentangan dengan fakta atau mengandung kekeliruan penerapan Hukum.
Kami ingin PK ini menjadi forum pembuktian ulang yang objektif, bukan sekadar formalitas.Harapannya, Majelis Hakim akan membuka diri terhadap novum yang kami ajukan dan menempatkan keadilan substantif di atas prosedur semata, ujarnya.
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah yang akan diambil Herianto Ginting dalam beberapa pekan ke depan.
Permohonan PK yang diajukannya akan menjadi ujian apakah sistem peradilan mampu mengoreksi diri ketika dihadapkan pada fakta-fakta baru yang lebih terang.Meski Samsul Tarigan sudah berada di balik jeruji, Herianto percaya perjuangan Hukum ini belum usai.
” Hukum adalah arena logika, bukti, dan integritas.Selama kebenaran itu ada, kami akan berjuang hingga titik akhir, ” tegasnya.
Reporter : PB.