
Buser24.com – Langkat ( Sumut)-Proyek penanaman mangrove mati masal tinggal bambu ajir nya saja ( di biarkan saja tidak di sisip), tepat nya di Pulau Selingkar , pelaksanaan kegiatan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD) Pasar Rawa sekitar tahun 2019 Desember jelang tahun baru 2020 terus di soal zuriat Pulau Selingkar yang tergabung di dalam KTH Selingkar Jaya, Minggu ( 12/12/2021) Sekira pukul 13.30 Wib.
Kekecewaan KTH Selingkar Jaya ini berawal dari di telantarkan nya lokasi tanam pasca di tanam banyak yang mati secara masal, tampa di sisip atau di tanam kembali oleh LPHD.
Menurut pengurus KTH Selingkar Jaya Sekretaris Julianta menjelaskan, Dari awal tanam oleh LPHD sudah tidak menunjukkan itikad baik, masuk kelokasi KTH Selingkar Jaya tampa permisi, langsung lakukan penanaman, di ributin barulah mereka stop, tak lama kitapun di libatkan, namun sayang nya kita laporkan tanaman mangrove mati masal, LPHD tidak malah tidak lakukan tanam kembali Jelas Julianta yang juga sebagai Ketua Rayon AMPI Kecamatan Gebang.
Setelah kita lihat tidak ada respon dan yang ada kita di beri harapan palsu oleh LPHD, secara swadaya kita cari kemitraan untuk melakukan penanaman ulang, sayang nya menurut kemitraan kami dari lokasi 80 Ha, hanya 15 Ha yang bisa di tanam, sedangkan sisa nya 65 Ha tidak bisa di tanam, di sebabkan LPHD terlibat kontrak dengan pihak lain puluhan tahun lama nya, sementara tanaman yang di tanam LPHD saja pun secara asal alias tidak tumbuh sama sekali, tinggal bambu ajir nya saja, Kata Hermansyah Alias Komo selaku pengurus di KTH Selingkar Jaya penuh geram kesal dan kecewa berat.
Sementara itu, kekecewaan ini tidak hanya di rasakan oleh KTH Selingkar Jaya, kelompok lain pun seperti Maju Jaya Bersama yang di Ketuai oleh Abu Sopyan menyampaikan uneg-uneg nya langsung kepada LPHD yang melakukan tanam mangrove tampa permisi di lokasi lahan Maju Jaya Bersama seluas 60 Ha di Terusan Puntung, Abu Sopyan mengatakan,
Sebelum nya, di bulan Ramadhan tahun lalu hal ini sudah saya sampaikan kepada Rudi Irwansyah selaku ketua LPHD, lanjut Almarhum Bambang pun sudah saya jumpai, jawaban nya tidak memuaskan. Permintaan saya segera tinggalkan lokasi Maju Jaya Bersama, saya minta surat pernyataan dari pihak LPHD dan KTH Cemara Laut di ketahui Kepala Desa, Ucap Abu Sopyan ketika pertemuan di rumah nya beberapa hari yang lalu.
Rudi Irwansyah selaku ketua LPHD di dampingi pengurus, dan Kepala Dusun Kelantan Luar Putra mengaku mewakili Plh. Kades Pasar Rawa Siswanto, Erwin selaku Bendahara Cemara Laut , Rudi Irwansyah menyampaikan , Siap meninggalkan lokasi dan membuat surat pernyataan yang di ketahui Plh. Kepala Desa Pasar Rawa Siswanto, kami hanya menanam, merawat, menjaga mangrove saja, bukan menguasai lahan, Kata Rudi Irwansyah dan di amini Erwin dan Putra.
Putra selaku perwakilan Plh. Kades Pasar Rawa Siswanto menyampaikan, Siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini, berhubung karena Pak Kades Bimtek di Bandung, terpaksa hari senin 13 Desember 2021 penyelesaian nya di kantor Desa Pasar Rawa, Ucap Putra dalam pertemuan tersebut.
Sementara ungkapan M. Ridwan selaku Ketua Kelompok KIBAN mengaku kecewa , terkait ada nya penanaman mangrove di Terusan Panjang seluas 9 Ha oleh LPHD, Muhammad Ridwan mengatakan, Saya minta LPHD keluar dari lokasi tanam Kelompok KIBAN di Terusan Panjang seluas 9 Ha, LPHD lakukan penanaman tampa permisi, Ucap M. Ridwan, Minggu ( 12/12/2021).
Kasto Wahyudi selaku Ketua KTH Maju Bersama ketika di kompirmasi terkait terjadi nya serobot lokasi tanam di beberapa kelompok mengaku sangat menyayangkan dan berharap solusi bisa di dapat dari pemerintah desa, Kasto Wahyudi menyampaikan, Sebaik nya permasalahan ini di ambil alih pihak pemerintahan desa dengan menertibkan lokasi tanam berdasarkan kelompok masing-masing verifikasi berkas SK kelompok dan uji cek lokasi lahan kelompok, agar tidak terjadi penyerobotan lahan tanam, Jelas Kasto Wahyudi.
Selain itu isu jual beli kontrak oksigen sangat menghantui kelompok, menurut informasi yang berkembang tanaman yang sudah menghasilkan oksigen selalu jadi sasaran kontrak lewat negosiasi tingkat tinggi , sulit membuktikan secara hukum, lagi lagi pihak pemerintahan desa harus bisa menjelaskan agar tidak terjadi kegaduhan mengingat dari awal usulan dan pengerjaan Kepala Desa selaku penguasa di desa sangat menentukan, bukan justru sebagai biang penyebab kegaduhan.
Menurut informasi yang berkembang umur LPHD hanya dua tahun belakangan ini, yang di bentuk oleh Almarhum Bambang sebelum nya menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Rawa. Dibawah binaan nya LPHD mendapat Kalpataru dari Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan kategori penyelamat lingkungan.
Sayang sejauh ini yang mana lokasi tanam berdasarkan SK Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup masyarakat khusus kelompok SK Desa Pasar Rawa tidak mengetahui sama sekali lokasi lahan LPHD yang di maksud.
Selain itu salah satu kelompok mangrove tertua di Desa Pasar Rawa diketahui KTH Maju Bersama , dari awal 11 tahun yang lalu bermodalkan SK desa lakukan penanaman secara swadaya mandiri, memiliki luas tanam berdasarkan SK Kemetrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan memiliki areal sekitar 178 Ha, lokasi hutan mangrove KTH Maju Bersama sudah berumur mencapai hampir 11 tahun.
Begitu pula hutan mangrove KTH Selingkar Jaya memiliki tanaman mangrove yang sudah berumur belasan tahun, sementara berdasarkan fakta di lapangan lewat LPHD di tahun 2019 di lakukan penanaman, pasca di tanam terpantau bibit mangrove yang di tanam banyak yang mati dan tinggal ajir bambu nya saja. ( AYR)
Editor. zamri.