
Nias Selatan – Buser24.com :
Mendekati Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan wakil Bupati secara umum dan secara khusus di Nias Selatan yang akan diselenggarakan tidak lama lagi pada tanggal 27 November 2024, KPU Nias Selatan selenggarakan Sosialisasi PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih tahun 2024.
Tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan dan memastikan pemilih ada namanya sebagai peserta yang memiliki hak memilih pada hari nya nanti. Pelaksanaan penyusunan daftar pemilih ini sudah dilaksanakan sejak 24 Juni – 21 September 2024. Siapapun warga Nias Selatan yang tidak ada namanya pada dafta pemilih supaya mendaftarkan diri kepada petugas KPU, warga yang sudah meninggal diharapkan agar pemerintah Desa dapat memberikan datanya kepada petugas KPU seperti KPPS di desa.
Pemilih yang sah harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki kartu Identitas warga setempat.
Urai komisioner KPU Resman Buulolo.
Turut hadir pada sosialisasi ini yakni : Seluruh Komisioner KPU Nias Selatan, Staf ahli Seksama Sarumaha mewakili Bupati Nias Selatan, Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Puspita Zebua, perwakilan Polres Nias Selatan, Perwakilan Kejari Nias Selatan, Perwakilan Masyarakat Nisel dan insan Pers berbagai media.