
Buser24.com.Langkat (Sumut) – Ahmadi (44) pendududuk Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara didampingi Penasehat Hukumnya Kepri Tarigan.SH Kamis (4/4/2024) mengungkapkan sebagai korban atas pengaduan Hj.Nurrahmah yang diduga keras menggunakan surat tanah palsu, yang mengakibatkan saya Ahmadi masuk penjara selama 3 bulan yang sudah saya jalani ungkapnya kepada wartawan media ini di Stabat.
Lanjut Ahmadi, memaparkan bahwa pengadua Hj.Nur Rahmah saya katakan yang diduga menggunakan surat tanah palsu, dia mengadukan atas dasar surat ganti rugi tanah tanggal 13 Oktober tahun 1994 yang terletak di Dusun VII Desa Pematang Serai kecamatan Tanjung Pura seluas 40.000 m2 atas nama.H.Adnan dengan batas batasnya.
Sementara surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura 23 Oktober tahun 2022 dengan nomor 470/83/PEM/2022 terletak di Dusun VII Desa Pematang Serai seluas 47.692 m2 diterangkan atas nama Hj.Nurrahman Adnan.
Di surat tanah yang digunakan untuk memasukkan saya Ahmadi ke penjara atas nama Hj.Nur Rahmah Adnan.sementara di SKT yang dikeluarkan Kades Pematang Serai namanya beda yaitu Hj.Nurrahman Adnan dan luas tanah juga beda.470, 692 m2.Sedangkan surat tanah yang untuk mengadukan saya luas tanahnya 400.000 m2, kalau letak tanahnya sama di Dusun VII Desa Pematang Serai.Namun batas batasnya dengan nama orang yang berbeda beda.
Padahal itu tanah milik atok saya dan saya kuasai bercocok tanam hingga sekarang.Saya dimasukkan kepenjara oleh Hj.Nurrahmah supaya dia leluasa menukang nukangi surat tanah tersebut.Akibat perbuatan mereka saya menderita dan mempermalukan saya di masyarakat, sehingga hilang harkat dan martabat diri saya.
Oleh karena itu saya tidak terima akan membawa kasus ini ke ranah hukum kepada siapa semua yang terlibat dalam hal ini.(Bersambung)
Reporter: red
Editor : Mas bagus