
Oleh : Khairani Sakdiah, M, Ak & Yaumul Khair Afif M.E.I
Dosen STAI-JM Tanjung Pura Langkat Sumatera Utara
Buser24.Com .Langkat (Sumut24) – Konsep dasar keuangan syariah dibangun di atas empat pilar, yakni pelaksanaan sesuai Syariah Islam (legal), keadilan, distribusi pendapatan dan kesejahteraan sosial (social-interest). Pandemi Covid-19 saat ini dapat menjadi momentum pembuktian bahwa ekonomi syariah dapat menghadirkan keadilan dan keberlanjutan dalam berekonomi melalui empat pilar yang menjadi karakter utama sekaligus membedakan keuangan syariah dengan keuangan konvensional.
Covid-19 memengaruhi seluruh lini keuangan, terutama pasar uang maupun pasar modal.
Lebih parah lagi pandemi Covid -19 ini mendorong peningkatan tingkat Non Performing Financing pada lembaga keuangan syariah. Direktur Pendidikan dan Penelitian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan dampak dari pandemi Covid-19 mencakup pada beberapa sektor, di antaranya perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga industri keuangan nonbank syariah.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaannya apakah industri keuangan syariah masih berpeluang untuk berkembang atau bahkan dapat memberikan kontribusi sekaligus solusi ditengah-tengah persoalan keuangan saat pandemic covid-19 ini ?
Pada perkembangannya diawal tahun 2019, market share bank syariah di Indonesia masih tetap dikisaran menyentuh angka 5 persen. Namun, kabar baik bagi pertumbuhan perbankan syariah Indonesia pada akhir bulan Oktober 2019 pangsa pasar perbankan syariah Indonesia mampu menembus angka 6 persen.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total aset berkisar Rp 513 triliun. Faktor pendukung terbesar dari pencapaian pangsa pasar ini adalah karena meningkatkan pertumbuhan aset perbankan syariah pada unit BUS dan UUS sebesar 10,15 persen dibandingkan sebelumnya menjadi Rp 499,98 triliun.
Awal bulan November virus covid-19 mewabah di Indonesia, namun perkembangan keuangan syariah dari bulan November 2019 hingga maret 2020 terus masih mengalami pertumbuhan. laporan Snapshot Perbankan Syariah Indonesia 2020 posisi bulan maret di OJK menyatakan perbankan syariah hingga bulan Maret 2020 terus menunjukkan perkembangan positif dengan Aset, Pembiayaan Yang Disalurkan (PYD), dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terus bertumbuh.
Dengan market share keuangan syariah nasional sebesar 8,98% dengan total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp1.497,44 triliun atau USD 91,49 miliar.
Dengan jenis penggunaan dana yang masih didominasi pada jenis pembiayaan konsumsi sebesar 45,01% disusul pembiayaan modal kerja sebesar 31,14% dan pembiayaan Investasi 23,85%. Dimana penggunaan akad Murabahah dan akad Musyarakah masih menjadi andalan dalam pemberian pembiayaan.
Hal ini menunjukkan bahwa pola pembiayaan yang diberikan perbankan syariah di sector rill dengan mengharuskan adanya anderlying berupa proyek, menjadikan perbankan syariah tetap bertahan ditengah pandemic covid-19.
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Indoneia melalui umat Islam dapat memberikan kontribusi dan solusi terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Solusi dan kontribusi ekonomi Islam dan keuangan syariah dalam situasi pandemi covid-19 berupa penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah.
Kepala Baznas Mundzier Suparta menyatakan Tahun 2020 baru memasuki bulan ketiganya penerimaan zakat rerata naik sekitar 20 persen dan Kalau perorangan serta digital malah naik sekitar 35 persen. Baznas menargetkan penerimaan zakat di 2020 mencapai Rp 12 triliun. Ia yakin target ini bisa dicapai lantaran jumlah penerimaan zakat 2019 sudah mencapai Rp 10 triliun.
Selanjutnya,wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqaf linked sukuk. Wakaf uang dianggap menjadi salah satu solusi instrumen jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang sangat dibutuhkan masyarakat saat pandemi covid-19 ini. Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Iwan Agustiawan Fuad menerangkan, tahun 2019 BWI berhasil menghimpun Rp55 miliar dan tahun 2020 juga sedang mengupayakan Rp55 miliar, dengan potensi wakaf uang Indonesia sangat besar yakni mencapai Rp77 triliun. Jika potensi ini dapat dimaksimalkan maka wakaf uang dapat menjadi salah satu solusi.
Bantuan modal usaha dalam bentuk pinjaman juga merupakan salah satu solusi di tengah-tengah pandemi Covid-19, hususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sedang berjuang agar tetap bertahan. Keterbatasan permodalan dapat dibantu melalui pemberian pinjaman pada bank syariah dengan menggunakan akad Qardh.
Akad qardh adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Pola Akad keuangan syariah ini merupakan akad Tabarru’ atau akad tolong menolong, yang merupakan wujud dari pilar kesejahteraaan sosial dalam ekonomi Islam.
Kondisi pandemi Covid-19 ini dapat menjadi bukti bahwa ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi dan menjadi solusi dalam situasi kerisis ekonomi. Dengan pola ekonomi syariah Islam menghadirkan keadilan dalam berekonomi mendorong keseimbangan distribusi pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh Khairani Sakdiah.M.Ak & Yaumul Kair Afif M.E.I. Dosen STAI-JM Tanjung Pura Langkat Sumatera Utara.
Pengirim M Arif Siregar Reporter Buser24.Com
Editor. zamri.