
Buser24.Com, BINJAI (Sumut) – Lagi-lagi dugaan terjadinya kebocoran atau penyimpangan Pendapan Asli Daerah ( PAD ) Kota Binjai yang sudah ditargetkan tidak tercapai, dimana sempat ribut persoalan dugaan kebocoran PAD dari sektor Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Binjai. Kini yang diduga terjadi kebocoran atau ‘ permainan ” atau ‘ Kong Kali Kong’ sehingga tidak tercapainya target PAD Kota Binjai Tahun 2022, disinyalir termasuk dari salah satu bidang yang menangani Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Asli Daerah ( BPKPAD ) Kota Binjai
Informasi yang dihimpun Buser24.Com, Kamis ( 15/06/2023 ) dari berbagai sumber yang layak dipercaya mengatakan, bahwa besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NPOPTKP ). NPOPTKP merupakan nilai pengurang NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB. Besaran NPOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun sesuai pasal 87 ayat 4 UU No.28/2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Namun, sayangnya yang terjadi di lapangan, adanya upaya oknum-oknum yang mencoba mengakali UU No .28/2009 tersebut, dimana dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan dibuat dibawah harga Rp. 60 Juta, dengan akte jual beli di kantor Notaris, padahal harga tanah tersebut mencapai Rp. 250 juta karena letaknya sangat strategis, justru dapat merugikan PAD Pemko Binjai. Seperti contoh, Akte jual beli dari salah satu kantor Notaris di Jalan Tanah Seribu Binjai Selatan, disinyalir atas permintaan salah seorang oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Binjai. Disinyalir perbuatan tersebut terindikasi pula, dugaan adanya praktek percaloan surat-surat tanah termasuk SHM, Balik Nama dan lainnya diduga melibatkan oknum Pegawai BPN Binjai, sudah lama beraksi. Karenanya perlu menjadi target pengusutan oleh Aparat Hukum di kota ini, ungkap sumber.
Demikian juga menurut salah seorang anggota DPRD Binjai Adil Putra, ST dari Fraksi PAN ketika ditanya terkait dengan Pansus PAD di DPRD Binjai mengatakan, sudah mengindikasikan dugaan terjadinya ‘ permainan ‘ BPHTB di kantor BPKPAD Binjai, bukan hanya dalam hal jual beli tanah atau bangunan saja, juga yang menjadi sorotan adalah BPHTB yang dikelola pihak Developer ( Pengembang ) yang banyak bagai jamur di musim hujan di wilayah kota Binjai termasuk di Kecamatan Binjai Utara. Dugaan terjadinya kebocoran atau tidak tercapainya target PAD kota Binjai termasuk dari Dinas BPKPAD Binjai tersebut, ini adalah salah satu penyebab tidak tercapainya PAD Kota Binjai, ungkap anggota DPRD Binjai yang dikenal vokal ini.
Sehingga tidak tercapainya target PAD Kota Binjai termasuk untuk TA 2022 lalu dan sebelumnya, kini menjadi masalah terhadap keuangan Pemko Binjai, termasuk persoalan Kas Pemko Binjai kosong. Buktinya sampai sa’at ini, masih banyak tunggakan yang belum bisa dibayar oleh Pemko Binjai, termasuk dana para Kontraktor yang sudah selesai mengerjakan proyek TA 2022 namun belum dibayar hingga 2023 ini, dengan alasan kas kosong. Demikian juga disebutkan ada dilaporkan honor para honorer ada yang belum bisa dibayar, termasuk uang rekening koran hampir 4 bulan belum juga bisa dibayar di salah satu Dinas dengan alasan kas kosong, demikian juga honor Kepling dan TPP juga belum bisa dibayar atau menunggak, sehingga menimbulkan tanda-tanya, kata sumber seorang ASN.
Munculnya persoalan PAD dan dugaan permainan termasuk BPHTB yang dikelola oleh BPKPAD Kota Binjai sehingga tidak tercapai target karena dugaan adanya ‘ permainan ‘ oknum nakal di lingkungan Pemko Binjai, dan oknum Notaris nakal serta praktek percaloan diduga melibatkan oknum di kantor BPN Kota Binjai, perlu menjadi perhatian khusus pihak Polres Binjai untuk melakukan tindakan Hukum diduga atas ulah oknum Pegawai atau Pejabat nakal, sehingga merugikan kauangan Pemko Binjai atau Negara sebagai tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi atau Penyalah-gunaan wewenang jabatan, pinta salah seorang aktivis LSM Drs. M.Wahyu Pranata. Sementara itu Kepala BPKPAD Binjai Erwin Toga belum berhasil dikonfirmasi dan ketika dikonfirmasi.
Reporter : PB.
Editor : lb