![]()
SERGAI | Buser24.com — Polres Serdang Bedagai gelar Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja Seberat 23.567 Gram Pada (17/12) sepekan lalu.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH di Depan Lobby Polres Serdang Bedagai.
Milik tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Lalu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumut.
Dari tersengka, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menyita 1 tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan 1 tas koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat.
Turut diamankan beserta uang tunai Delapan puluh dua ribu dan 1 unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang PT Simpati, dengan Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres.
Wakapolres Sergai, Kronologis Penangkapan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT Simpati.
Berdasarkan ciri-ciri dan informasi kendaraan yang akurat, personel Sat Resnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.
Petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka inisial AR Sekitar pukul 21.00 Wib, melakukan Penggeledahan di dalam kendaraan menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang.
Tersangka inisial AR kemudian diamankan dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, ponsel, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Hasil interogasi awal mengungkap, AR memperoleh ganja dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, tersangka mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah Rp400.000 per kilogram, (modus ) tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.
Wakapolres Kompol Rudy. Menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”Paparnya.
Acara sembari ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen aparat Kepolisian Polres Serdang bedagai dalam pemberantasan narkotika di Serdang Bedagai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, dan Kanit II IPTU Tri Pranata Purba. Hadir pula Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, pihak Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, serta Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan insan pers. (HL24)
