 
                 
Surat tanpa kop bertanggal 6 Juni 2023 ini menjelaskan beberapa hal, antara lain : 1) Akses utama menuju gerbang sekolah SD tersebut melalui halaman Kantor Desa Pondokkaso Tonggoh. 2) Bangunan sekolah tersebut dibangun di atas tanah desa. 3) Halaman menuju gerbang sekolah tersebut awalnya sudah menggunakan paving blok, namun kondisinya tidak rapi. 4) Atas inisiatif kepala sekolah dan komite sekolah koordinasi dengan kepala desa izin membantu merapihkan halaman menuju gerbang sekolah tersebut dengan penggantian paving ke plesterisasi (volume » panjang 8 meter dan lebar 5 meter). 5) Kami dari pemerintahan desa tidak pernah punya inisiatif untuk meminta bantuan ke pihak sekolah atau komite sekolah untuk plesterisasi halaman tersebut. 6) Sebelum pelaksanaan plesterisasi tersebut diadakan rapat antara kepala desa, kepala sekolah dan komite sekolah guna menjaga hal dugaan yang terjadi dengan membuat surat pernyataan dari pihak komite sekolah (surat terlampir). 7) Kami Pemerintahan Desa Pondokkaso Tonggoh belum pernah mengajukan atau menganggarkan dalam APBDes tentang pembangunan rabat beton/plesterisasi halaman depan sekolah tersebut. 8) Anggaran bantuan keuangan provinsi (banprov) T.A 2023 digunakan untuk rehab kantor desa berupa pembuatan ruang pelayanan dan ruang aula Kantor Desa Pondokkaso Tonggoh dan 100% pelaksanaannya sudah selesai.
Surat klarifikasi ini juga melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani komite sekolah Elan Maulana pada 5 Mei 2023, yang menyatakan bahwa pihak nya tidak pernah diminta oleh pihak Pemdes Pondokkaso Tonggoh untuk membantu/memberikan dana ataupun berupa barang untuk pembangunan (plesterisasi jalan menuju ke sekolah). Uang yang diberikan (komite sekolah) kepada Pemerintah Desa Pondokkaso Tonggoh murni atas inisiatif komite sekolah.
Sekdis Nuryamin, juga memberikan informasi hasil klarifikasi pihak DPMD Kabupaten Sukabumi dengan Kepala Desa Pondokasotonggoh dan Ketua Komite Sekolah SDN 1 Pondokkaso. Pertama, Jalan tersebut satu-satunya jalan masuk dan keluar sekolah dasar adalah melalui halaman kantor desa (bangunan sekolah juga menggunakan tanah kas desa). Kedua, Atas inisiatif desa halaman kantor desa dimaksud diperbaiki untuk keindahan dan kenyamanan anak sekolah dan masyarakat, tetapi pihak komite sekolah berinisiatif ikut menyumbang secara sukarela tanpa sedikit pun diminta oleh pihak kepala desa untuk ikut memperbaiki jalan/halaman dimaksud. Ketiga, Pihak media tanpa konfirmasi dulu kepada pihak komite sekolah dan pihak kepala desa tentang kejelasan pendanaan. Keempat, Ketua komite sekolah bertanggungjawab penuh atas partisipasi pembiayaan tersebut. Kelima, Posisi gedung sekolah berada tepat dibelakang kantor desa. Keenam, Panjang halaman kantor desa yang dipakai jalan sekolah kurang lebih 10 M lebar 5 M.
Hingga berita ini tayang, awak media masih mencoba mendapatkan informasi lengkap dari pihak Ombudsman, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Saber Pungli, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun sumber lain terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan senilai Rp10 ribu kepada murid SDN 1 Pondokkaso Tonggoh dalam kegiatan peningkatan jalan (plesterisasi) di lingkungan Kantor Desa Pondokkaso Tonggoh ini. Sumber di lingkungan SDN Pondokkaso juga meragukan keaslian surat pernyataan yang ditandatangani Komite Sekolah Elan Maulana, keabsahan surat yang konon dibuat pada 5 Mei 2023 ini disangsikan mengingat undangan rapat kepada orang tua justru dilakukan sepekan kemudian (13 Mei 2023), alih-alih melampirkan berita acara (notulen) rapat yang transparan antara komite sekolah, para orang tua murid dan pihak desa.
*Halal Haram Sumbangan dan Pungutan di Sekolah*
Dilansir dari _ombudsman.go.id_ dalam artikel berjudul : Pungutan Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan— disebutkan tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah : Pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.
Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan? Apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua. Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan, hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. Setiap sumbangan yang diperoleh dari masyarakat kemudian dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana prasarana. Ilh
Editor. Zamri.

 
         
        