
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang antara Panwaslih Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Penandatanganan tersebut yang berlangsung di ruang kerja Pj. Bupati Aceh Tamiang, Sabtu malam (13/072024).
Dalam pelaksanaan Penandatanganan NPHD yang dilakukan oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra dan Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Rudiansyah terpantau disaksikan oleh sejumlah pejabat kabupaten setempat dan para Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang.
Seusainya Prosesi penandatanganan NPHD yang dilakukan “Asra” berharap Panwaslih Aceh Tamiang bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan baik.
“Kami berharap kepada pihak Panwaslih dalam melakukan pengawasan Pilkada untuk menjalankan tugas dengan baik dan Panwaslih harus mampu dan bisa memahami tufoksi dalam menjalankan tugas – Tugasnya dengan benar, sehingga Pilkada berjalan dengan baik”, ujarnya.
Sebelum penandatanganan Pj. Bupati menyampaikan, bahwa di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang adalah kabupaten/kota yang keempat melaksanakan penanda tangan perjanjian hibah NPHD.
“Kita berharap dengan dilakukan penandatanganan ini Panwaslih Aceh Tamiang dapat segera melaksanakan tugasnya dalam pengawasan semua tahapan pilkada dan Aceh Tamiang steril dalam semua keadaan dan bila ada kegiatan yang tidak terakomodir dalam NPHD ini maka itu akan dilakukan adendum nantinya sehingga semua bisa diakomodir” ucapnya.
Di kesempatan yang sama pula, Rudiansyah, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah memberikan perhatian dan atensi yang tinggi kepada Panwaslih AcehTamiang.
“Walaupun dengan keadaan terbatas Panwaslih Aceh Tamiang terus bekerja mengawasi tahapan demi tahapan seiring berjalannya pilkada sesuai dengan kemampuan saat ini, dan Panwaslih juga telah membuka posko kawal hak pilih dikantor Panwaslih Aceh Tamiang” ujar Rudi
Kita ketahui, Panwaslih telah menerima anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat senilai Rp. 6.7 miliar.
Reporter : Andi