
Buser 24 com. Meranti. Terkait Ada nya Aturan yang di larang untuk melaksanakan kegiatan berkumpul di tengah kondisi saat ini , dengan meningkat Nya gejala covid-19, di kabupaten kepulauan Meranti.
Diungkapkan Ketua LSM Fortaran pada awak media 28/5/2021 , berdasar kan dari surat edaran selama 2 Minggu kedepan terhitung dari tanggal 24 Mai sampai 6 Juni mendatang,tidak di benar kan melakukan apa pun bentuk yang sipat mengundang kerumunan.
Begitu juga termasuk yang melaksanakan pesta pernikahan akan di tindak tegas dari pihak keamanan terkait meningkat Nya kasus covid di Meranti ini.
Saat di jumpai ketua LSM Fortaran DPD kabupaten kepulauan Meranti , Budiman Sangat mengapresiasi kinerja pihak polres kepulauan Meranti sudah terbukti menindak tegas kegiatan yang di lakukan Tim Aok di kediaman rumah pribadi Bupati jalan pelajar.
Di duga acara tersebut dengan sengaja mengundang kerumunan dengan agenda pertemuan kordinasi terkait tim Aok akan menggelar tentang pembagian BLT di setiap kecamatan,kelurahan dan desa se Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kita sangat menyayangkan dengan kegiatan yang di laksanakan tim Aok di tengah situasi saat ini masih melakukan kegiatan tersebut, seharus nya kegiatan ini tidak dilakukan dengan ada peraturan 2 minggu kedepan agar tidak melakukan kegiatan tersebut,
Setidak nya sebagai tim pemenangan bupati dan wakil bupati terpilih, bisa mengundurkan waktu sampai kondisi di nyatakan aman dan boleh melakukan kegiatan ,tidak gegabah,melakukan pertemuan kondisi saat ini, katanya.
Apa lagi saat ini bupati kita sendiri sebagai tim satgas covid-19,kabupaten kepulauan Meranti, seharus nya bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan pertemuan tersebut dan bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat
tutur Budiman.**