
Buser24.com, Lombok Timur (NTB) – Masyarakat ingin memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk itu kepada pemegang hak diberikan sertipikat sebagai tanda buktinya.
Atas dasar tersebut masyarakat berkewajiban mengurus Sertifikat di BPN, namun sayangnya dugaan praktek pungli masih menghantui masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Lombok Timur usai menerima aduan masyarakat, jum,at (03/02/2023).
“Salah satu masyarakat bersaksi ketika ngurus sertifikat tanah di BPN, disuruh daftar 💀500 ribu, tetapi setelah daftar ada oknum pegawai BPN, yang menyarankan agar membuat sertifikat melalui alah satu oknum agar diprrmulus,”tegas Irwan Safari kepada sidik24jam.com.
Korban tersebut lanjut Irwan, sebelumnya Dimintai uang sebesar 3 juta, akan tetapi setelah diminta masyarakat tersebut nawar dua juta dan disetujui, akan tetapi uang tersebut diambil sama oknum BPN agar memuluskan sertifikat jadi.
“Yang kami sayangkan, kok bisa BPN melakukan transaksi kepada masyarakat ketika pengurusan sertifikat, makanya kami menduga BPN sarang pungli,”ujarnya.
tak hanya itu ketika proses pengambilan sertifikat, masyarakat kembali dimintai uang 500 ribu dengan diiming-imingi sertifikat sudah jadi, namun berdalih panitia sedang berada di luar Daerah.
“Ini yang membuat saya heran, padahal sudah mengeluarkan biaya ketika pendaftaran, ketika sertifikat dikonfirmasi masyarakat malah dimintai uang kembali,”sesalnya dengan muka masam penuh amarah.
Lebih jauh Disesalkan mantan Ketua PMII Cabang Lotim 2019-2021, kata irwan
“Mirisnya masyarakat yang menjadi korban harus rela menjual anting demi selembar sertifikat, namun oknum BPN Malah menjadikan masyarakat lahan bisnis,”pungkasnya.(Purnomo)
Editor:AS