
Labura.buser24.com
Mengingat surat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip minta hasil LHP (audit) Inspektorat Kab.Labuhanbatu Utara tentang Dan desa Tahun Anggaran 2021,2022,2023 yang mengacu kepada Keterbukaan Informsi Publik (KIP) tgl 20 Januari 2025.
Dari berbagai surat permohonan informasi publik ada 16 poin, yang merupakan wewenang pemerintahan desa Bersama BPD yang di tuangkan dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan sudah diverifikasi setiap tahunnya, dari permohonan kami ke inspektorat dalam pemeriksaan dan pengawasan inspektorat Kab Labuhanbatu Utara selama ini dari poin 1 s/d 16 termasuk regulasi tentang dana desa, kami menilai pihak inspektorat tidak ada temuan dalam hal yang kami maksud, atau inspektorat kami menilai mandul dan atau dinilai inspektorat sengaja menutup nutupi penyalahgunaan penggunaan dana desa.
Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin menyatakan keberatan atas pemberian jawaban/penjelasan Inspektorat Kab Labuhanbatu Utara Nomor,
700.1.2.1/192/INS-B/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tentang permohonan informasi publik yang hanya mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2017 tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada pasal 23 ayat 1 dan 2.
– Ayat (‘l ) Hasil Pengawasan oleh APIP di tuangkan dalam bentuk Laporan Hasil
Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan lnstansi masing-masing, sesuai
dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan.
– Ayal (2) Laporan Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin memaparkan keberatan nya mengacau beberapa ketentuan peraturan
perundang undangan yang menurut pemahaman kami informasi yang kami mohonkan merupakan informasi yang bersifat terbuka yang mengacu kepada:
1. UU No,28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme Pasal 3.
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas kepastian hukum
2. Asas Tertip Penyelenggaraan Negara
3. Asas Kepentingan Umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas dan
6. Asas Akuntabilitas
Pasal 8
1. Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab Masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.
2. Hubungan antara penyelenggara negara dan Masyarakat dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas asas umum penyelenggara negara sebagai mana di maksud dalam pasal 9. Peran serta Masyarakat sebagai mana yang di maksud pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :
A. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan.
B. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
kebijakan penyelenggara negara
2. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9;
1. Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala
2. Informasi publik sebagai mana yang di maksud pada ayat (1) a. informasi yang berkaitan dengan badan publik. b. informasi mengenai kinerja dan kegiatan badan publik terkait.
c. informasi mengenai laporan keuangan
3. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No1 Tahun 2021 tentang Standart Layanan Informasi Publik Pasal 14,
1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik
2. Informasi Publik sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
b. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik:
d. Ringkasan Laporan Keuangan yang telah di Audit;
f. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa
2. Jawaban/penjelasan pada poin 2 tentang penganggaran dana desa adalah benar wewenang pemerintahan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang akan di tuangkan di APBDes, akan tetapi
berdasarkan pantauan/wawancara kami di lapangan masih ada kegiatan dana desa yang tidak pernah di bahas melaui musyawarah desa (Musdes) tetapi masuk dalam APBDes, kami dari P3KI siap memaparkan kejanggalan sampai ke ranah hukum.
Dari penjelasan Inspektorat, kami menilai pihak inspektorat adanya pembiaran Sesuai jawaban/penjelasan inspektorat Kab Labuhanbatu Utara Pada jawaban poin 5, inspektorat adalah untuk memastikan belanja Yang telah di realisasikan apa sesuai dengan peruntukannya. kami menilai pihak inspektorat dalam hal poin nomor 2 butir 1,2 diatas inspektorat menilai sudah sesuai dengan peruntukannya dan regulasi yang ada hingga tetap berjalan lancar.
Dan jawaban/penjelasan pada poin 4 tentang pembinaan pengawasan yang telah di tuangkan dalam APBDes dan realisasi yang telah di SPJ kan setelah selesai pekerjaan pada tahun berjalan setiap tahunnya, dari jawaban tersebut kami menilai pihak inspektorat tidak ada masalah dalam hal dugaan kami di atas yaitu di luar musdes.
(Mala/tim)
Editor…zamri.