
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Terkait status satpol PP yang kurang jelas, Kementerian Dalam Negeri segera melakukan sebuah tindakan untuk mengevaluasi kembali terhadap kinerja PLH.Direktur Pol-PP Dan Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya yang melakukan tindakan Inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada KemenPAN Dan RB, Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) Kabupaten Aceh Tamiang Irsan Ramadhan Meminta Kepada wartawan, Senin (23/01/2024).
Dalam penegasannya, Irsan Mengatakan “Pada dasarnya inti dari isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN&RB.
“Surat yang di buat oleh PLH Direktur Pol – PP Dan Linmas dengan Nomor ; 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh.Direktur Pol -PP Dan Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh.Direktur Pol – PP Dan Linmas beserta jajaran tidak memahami perundang-undangan”,Tegas Irsan.
Sambung Irsan Dalam Komentarnya Membeberkan”Dalam hal ini, patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang dimana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum) dilanjut di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023.
“di jelaskan dalam pasal tersebut, bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, maka dari itu Kementerian Dalam Negeri dengan segera untuk mengevaluasi kinerja Plh.Direktur Pol – PP Dan Linmas beserta jajaran dan staff di lingkungan Direktorat Pol – PP Dan Linmas.
“terkait mekanisme Dalam penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dalam hal ini, kami dari FKBPPPN meminta dengan tegas, pihak Menteri Dalam Negeri segera dan secepatnya mengevaluasi kembali terhadap kinerja pihak Plh.Direktur Pol – PP Dan Linmas beserta jajaran yang diduga tidak memahami Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, selanjutnya disingkat AUPB yang telah diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.
“dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Perkab No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara.
“Selanjutnya kami akan agendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Menteri Dalam Negeri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur PolPP&Linmas beserta segenap jajaran dan staffnya terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Reporter : andi.