
SERGAI | Buser 24com —
Sugito, Ketua DPC LSM Pakar Melaporkan Kasus Pencemaran nama baik Kepolda Sumatera Utara. pada Hari Selasa 4/3/2025 pukul 12 00 Wib.
Atas Inisial SS yang terjadi di jl Dusun 1 protokol, RT, RW titik koordinat di Sei Bamban kab Serdang Bedagai Sumatera Utara. Pada tanggal 23/2/2025. Lalu oleh terlapor atas inisial SS selaku pengguna akun Facebook.
Dengan dugaan Kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. serta Pasal-pasal yang mengatur pencemaran nama baik di antaranya Pasal 433,
Dan Pasal 310, dan Pasal 311. Pasal 433 KUHP Melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Atas perbuatan terlapor SS diduga menuduh seseorang dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta Pasal 310 KUHP dengan Perbuatan menghina secara tertulis atau melalui gambar Ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Berikut ini Korban Sugito kini sudah membuat laporan nomor LP/B/ 312/III/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara pada hari Selasa 4/3/2025. Pukul 12 00 Wib. Bertempat di kantor Kepolisian Polda Sumtera Utara.
Terhadap Inisial SS diduga telah melanggar undang undang kejahatan informasi dan transksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 A.
Kejadian itu diketahui pada Tanggal 23 /2/2025 Pekan Lalu oleh saksi saksi yang enggan disebutkan namanya, “mengatakan,bemberitahukan kepada Sugito atas postingan yang terdapat di akun Facebook diduga milik Sutejo Siliwangi. selaku terlapor yang sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap Sugito. Ia pun mengetahui kalau tuduhan itu tidak benar serta bertentangan dengan hukum.”Tegasnya.
Ketua LSM DPC Pakar Sugito memaparkan, kami sebagai masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil serta untuk menelusuri Tuduhan uang kutipan parkir yang selama ini beliau kutip.
Atas tuduhan tersebut Sugito merasa keberatan, tuduhan itu sudah mencemarkan nama baiknya, tidak benar melakukan perbuan tersebut seperti yang di tuduh terlapor di akun Facebook milik terlapor.
Merasa dirinya di cemarkan nama baik nya kini Sugito telah melaporkan pelaku Inisial SS ke Polda Sumut yang di terima oleh KA Siaga II AKP JH Panjaitan Ssos. SH. MH. ( HL24)