
Buser24.com | BULUNGAN (Kalamtan Utara).
Tak berhenti pada penemuan dan pengamanan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN). Pada hari itu yakni Minggu 15 Agustus 2021 di Jalan Gajah Bandan Bikis Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, petugas juga mendapati adanya aktivitas pengelolaan pemurnian emas ilegal yang menggunakan Sianida.
“Kita amankan tersangka 1 orang bernama N usia 19 tahun beralamat di Sekatak. Dia ini sebagai pengelolanya,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada buser24 com, Rabu 18 Agustus 2021.
Tersangka yang diamankan ini juga bertindak sebagai administrasi dalam kegiatan pengelolaan tong. Saat di lokasi yang menjadi gudang penyimpanan Sianida, juga sebagai lokasi pengelolaan emas.
Jadi N ini hanya disuruh sebagai pengelola, sedangkan pemilik barang bernama M yang kini DPO,” ujar Alumni Akpol 2003 ini.
Petugas pun menyita puluhan barang bukti dari lokasi pengelolahan material emas, diantaranya 27 buah kaleng CN, 8 karung karbon, 1 unit Kompresor, 1 unit alkon, 2 karung Boraks, 1 buah selang, 1 unit Blower , 2 pecahan Kana (wadah memasak karbon) kondisi bekas dan baru, 1 buah Blamer (alat tembak api, 2 karung material tanah, 2 unit tong (alat pengolahan emas) dan 2 ikat karung hasil olahan tong.
Tersangka kini sudah kita amankan ke Polres Bulungan bersama barang buktinya, yang tersisa di sana hanya ada 2 buah tong di Polsek Sekatak,” jelasnya.
Ronaldo menambahkan jika tersangka N dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tak hanya itu tersangka N juga dikenakan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar Juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Reporter : fendy