
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Kepolisian Resor Aceh Tamiang menggelar konferensi pers pada Selasa, 23 Juli 2025, pihak kepolisian Polres Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil Mengungkap dan meringkus Dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu sebanyak 6,2 Kg, keberhasilan pengungkapan ini disiarkan melalui Konferensi Pers yang beralangsung di halaman Polres Aceh Taming yang dipipin langsung Kapolres AKBP Muliadi, SH, MH, Rabu (23/07/2025).
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Mulyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap dua pria tidak dikenal yang melintas di kawasan Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung goni bertuliskan “ALI BABA” berisi tujuh bungkus plastik hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI” yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto 6,2 kg. Kedua tersangka yang diamankan adalah SY dan ME, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial ZF yang berdomisili di Kecamatan Punteut.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar Kapolres AKBP Mulyadi, SH.MH
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan intelijen narkotika di wilayah perbatasan dan pedesaan yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Rep : Andi