
Buser24.com | Jakarta .
Ketua Umum Reclasseering Indonesia, Dahlan Lulang, SH.MH menegaskan bahwa Kepengurusan Reclasseering Indonesia Sebelumnya yang dipimpin oleh Almarhum Achmad Lulang SH Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Hal itu disampaikannya secara resmi melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum Reclasseering Indonesia Dahlan Lulang, SH. MH dan Sekretaris Jenderal Muhammad Fahri SH, Selasa, (2/4/2023) prihal tentang Kepengurusan Presidium Pusat, Komwil dan Komda Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dahlan Lulang juga menegaskan bahwa, saat ini kepengurusan baru presidium pusat Reclasseering Indonesia telah dibentuk dan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-00011751.AH.01.08 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perkumpulan Reclasseering Indonesia yang saat ini dipimpinnya, maka secara otomatis Kepengurusan Presidium Pusat, Komwil dan Komda Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian, seluruh Kartu Tanda Anggota (KTA) serta Surat Tugas (ST) yang dikeluarkan
oleh Kepemimpinan Ketua Umum Almarhum Achmad Lulang, SH dinyatakan tidak berlaku lagi.
Beliau juga menghimbau, kepada seluruh Pengurus Reclasscering Indonesia di semua tingkatan di Seluruh Indonesia yang masih ingin tetap menjadi bagian Kepengurusan dan atau menjadi Anggota Reclasseering Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengurusan hal-
hal terkait dengan hal dimaksud dengan berkomunikasi kepada Pimpinan Presidium Pusat Reclasseering Indonesia.
Begitu pula, bagi seluruh Pengurus Komwil, Pengurus Komda dan Anggota disemua
tingkatan yang tidak melakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK) dan ), Kartu Tanda
Anggota KTA, kami sampaikan ucapan terima kasih yang tiada terhingga atas dedikasinya selama ini mengembangkan Organisasi Reclasseering Indonesia di lingkungan daerahnya.
Dahlan Lulang juga mohon maaf kepada Pengurus Komwil, Pengurus Komda
dan Anggota di semua tingkatan yang tidak melakukan pembaharuan dan maka tidak
diperkenankan untuk menggunakan Surat Keputusan (SK), Kartu Tanda Anggota
(KTA) serta Surat Tugas (ST) yang dinyatakan sudah tidak berlaku tersebut dan segala atribut Reclasseering Indonesia, tegas Ketua Umum Reclasseering Indonesia mengakhiri.
Reporter : Tim Buser24.
Editor : Andi.