![]()
Buser24,Com,Babalan, 6 November 2025 — Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Babalan berinisial Tukiman diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Investigasi LPP Tipikor RI, M. Alfi Syahrin, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Alfi, kehadirannya di sekolah tersebut pada Selasa (28/10/2025) bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa pihak sekolah menerima pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025.
“Saya datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi data pembangunan yang kami terima. Namun, Kepala Sekolah justru tampak gerah dan tidak bersikap kooperatif,” ujar Alfi kepada media.
“Bahkan dengan nada tinggi, beliau menghardik dan meminta saya segera keluar dari lingkungan sekolah,” tambahnya.
Alpi menilai sikap Kepala Sekolah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik termasuk institusi pendidikan negeri untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Alfqi mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Surat itu juga akan memuat temuan awal terkait rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA, serta pembangunan toilet (jamban) yang menggunakan dana APBN/APBD tahun anggaran 2025.
“Kami akan menyurati Kejatisu dan instansi terkait agar persoalan ini mendapat perhatian. Pengelolaan dana publik di dunia pendidikan harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Alpi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Babalan maupun Kepala Sekolah Tukiman belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Reporter : Ucok Gultom.
