
Buser24.com Langkat
Kantor Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat jadi sorotan publik.
Padahal sudah cukup jelas aturan yang mengatur tentang kantor desa wajib memasang papan inpormasi grafik APBDes agar masyarakat Desa Sumber jaya mengetahui.
Sebagai mana yang telah tertera dalam UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam hal ini, terlihat saat Media Buser24.com dan LSM Lidik kasus sedang Liputan di Kantor Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Tidak ada terpasang Papan inpormasi grafik APBDes di Kantor Desa Sumber Jaya Sirapit Rabu (16/07/25)
Sehubungan tidak di pasang nya papan inpormasi grafik APBDes di Kantor Desa Sumber Jaya kami awak media Buser24 dan LSM Lidik Kasus menduga bahwa Kepala Desa tidak transparan dalam menjalankan TUPOKSI nya begitu minim nya inpormasi publik di Desa Sumber Jaya ini.
Terkait masalah papan informasi grafik ini awak media dan LSM sempat mengkonfirmasi Kepala Desa Sumberjaya melalui hp whatSapp pribadi nya dan beliau juga belum bisa di hubungi hingga berita ini di terbitkan.
(Tim Red)