
Buser24.com, Langkat – Untuk menekan penularan Covid19 Kapolsek Bahorok lagi lagi lakukan OPS Yustisi.
Minggu (17/01/21) pukul 08.30.
Tepat di depan Mako Polsek Bahorok jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok. Kecamatan Bahorok.
Personil Polsek Bahorok melaksanakan Giat *OPERASI YUSTISI* di Wilkum Polsek Bahorok yang dipimpin oleh *Kapolsek Bahorok AKP PAMILU H Hutagaol, SH*.dengan pantauan dan pamtup ( Bodysistem) Kanit Intelkam Aiptu Budi Suprianto.
Kapolsek mengatakan bahwa Covid19 adalah virus yang sangat mudah tertular, bisa melalui jabatan tangan, bisa melalui pernapasan saat kita bertatapan dan sebagai nya.
Dalam kegiatan OPS Yustisi kali ini Kapolsek Bahorok AKP.Pamilu.H.Hutagaol.SH. di dampingi oleh
– Aiptu Erwin Effendi
– Aiptu Safrizal
– Aipda HML Tp Bolon
– Bripka Ade Prayoga
– Bripka AG Pasaribu
– Brigadir Dhani Pradhana.
Adapun tujuan Kapolsek lakukan OPS Yustisi agar
-Masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
-Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19.
Kapolsek juga menghimbau agar
-Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
-Selalu Menggunakan Masker
-Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing
-Menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan.
Ada beberapa orang yang tidak gunakan masker saat OPS Yustisi berlangsung.
5 ( lima ) orang pelanggar sempat juga kami berikan sanksi.
Sanksi yang kami berikan :
Mengucap Pancasila = 2 ( dua ) orang
Push Up = 3( tiga) orang ucap Kapolsek saat di Konpirmasi.
Liputan (Riduan.STP)