![]()
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Hasil kerjasama Satreskrim Polres Binjai dengan Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) di jalan Paya Bakung dusun-III Hilir, kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang,Senin (02/09/2024) pukul 19.30 wib.
Awal kejadian, laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, TKP di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Selasa dini hari (24/08/2024) pukul 04.00 wib.
Hasil penangkapan, berkat kerja keras personil Satreskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jahtanras dan Dit Intelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20).
Pertama, Tim melakukan penangkapan terhadap DS (17) di jalan Paya Bakung dusun III Hilir, kecamatan Hamparan Perak, Senin (02/09/2024) pukul 19.30 wib.
Pengembangan oleh Tim, berhasil menangkap HGS (20) di jalan Pardede desa Lalang dusun V kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 Wib, SM (20) ditangkap di jalan Lumban Bagasan dusun X kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib, MAP (18) ditangkap di jalan Gajah Mada Lk XI kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, Jum’at (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di desa Sei Ujan-Ujan kecamatan Kotarih kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/09/2024 ) pukul 17.30 Wib.
Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas kelima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah Hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.
Dalam keterangannya Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, keberhasilan pengungkapan terhadap kelompok Begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Dit Intelkam Polda Sumut,ujar Kasat Reskrim.
Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun,tegas AKP Zuhatta.
Reporter : Putra Bangun.
