
Buser24.Com.Binjaj(Sumut) Ratusan massa mendatangi kantor Walikota Binjai mrngunakan angkot dan kendaraan rodda dua yang menamakan dirinya dari “Kelompok Masyarakat Sepakat Tani” menggeruduk ke Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, untuk meminta Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, agar menyurati PTPN II supaya meninggalkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 54 dan 55 yang berada di Wilayah Kota Binjai, Kamis (25/8/22).
Dengan menggunakan spanduk, karton dan pengeras suara (Toa) para pengunjukrasa pun terus menyuarakan tuntutannya.
Massa juga meminta Walikota Binjai untuk mengusut tuntas perihal keabsahan SHGU No. 54 dan 55 milik PYPN II, yang dinilai melanggar Peraturan dan Perundang Undangan.
“Kami minta kepada Walikota Binjai untuk menyurati BPN Deli Serdang terkait permasalahan ini. Bahkan kalau bisa mem-PTUN kan nya,” ungkap kordinator aksi, Peristiwanto, saat berorasi di depan Kantor Pemko Binjai.
Peristiwanto sebagai koordonator aksi “mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kota Binjai yang dinilai tidak tanggap dalam permasalahan yang terjadi “.
“Kenapa Pemerintah Kota Binjai tidak tanggap akan hal ini. Kami nenilai banyak pasal pasal yang pasal pasal yang dilanggar oleh pihak PTPN ll,” tegas Peristiwanto, sembari menambahkan bahwa warga siap didepan dalam hal ini ucapnya dalam orasi “.
Para pengunjukrasa juga mengatakan, aksi mereka ini dilakukan supaya ada reaksi dari pihak PTPN II. “Pengaduan PTPN II agar segera diteliti ulang terkait HGU nya. Kita punya tanah yang luas. Tapi jangan dikuasai oleh pihak lain. Perlu kami tegaskan, sudah sepatutnya Binjai mempunyai Universitas dan Stadiun bertaraf Internasional,” beber Warga.
Untuk itu, lanjut para pengunjukrasa, kedatangan kami disini untuk menjaga aset Binjai yang dicaplok oleh pihak lain. “Kami ingin menjaga agar tetap utuh,” demikian ungkap para pengunjukrasa.
Usai menyuarakan aspirasinya, beberapa perwakilan dari pengunjukrasa diterima oleh Sekdako Binjai H Irwansyah Nasution, untuk selanjutnya dibawa keruangan Pemko Binjai. (asn)
Editor. Zamri.