
Buser 24 com. MEDAN- Mantan Direktur PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU), berinisial Ir. HC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Informasi diperoleh, selain Ir. HC, Kejati Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni MSH, mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari, dan DS mantan Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje.
Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2007 hingga tahun 2019, dengan nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp56 miliar. Namun informasinya bahkan kerugian mencapai Rp 109.263.887.612,00.
Menurut informasi yang berkembang, penetapan ketiga tersangka telah dilakukan sejak tanggal 20 September 2021 lalu. Saat ini tengah dilakukan pendalaman berupa pemeriksaan saksi-saksi, atas tindak pidana korupsi tersebut di Kejati Sumut.
Penyidikan kasus korupsi ini, sudah dilakukan oleh Kejati Sumut sejak bulan Juli tahun 2020. Pada peringatan acara Hari Ulang Tahun Adhyaksa tahun 2020. Kajati Sumut Amir Yanto saat itu mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di BUMD Provinsi Sumut, salah satunya adalah di PT PSU.
Sebelumnya, pada akhir Juni 2021 lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penyitaan 626 hektar lahan PT. PSU yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
Lahan ini merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi, yang dapat dikelola oleh PT. PSU dan termasuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019.
Para tersangka dugaan kasus korupsi di PT PSU yaitu Ir HC adalah mantan Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010. Sedangkan MSH pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Koje dan Sei Kari tahun 2011-2013. Terakhir DS pernah menjabat sebagai Manajer Kebun PT PSU di Simpang Gambir dan Kepala Pilot Project Pembangunan Kebun Simpang Koje tahun 2015-2018.
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos Gernold Tarigan membenarkan status para tersangka. “Iya benar sudah tersangka dengan inisial HC, MSH dan DS,” kata Yos saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Lantas kenapa para tersangka belum ditahan? Yos Tarigan bilang bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan secara intens, dengan memanggil para saksi lain.
Sebab kata Yos menambahkan, kerugian pada kasus korupsi ini bisa mencapai Rp 109.263.887.612,00.
“Benar memang ada tindak pidana korupsi di PT PSU atas nama tersangka inisial HC, MSH dan DS. Setelah dihitung ahli kita temukan kerugian hingga Rp 109.263.887.612,00. Saat ini penyidik masih memanggil saksi-saksi lain, dan nanti akan memanggil para tersangka. Nah setelah itulah nanti baru kita menentukan sikap. Yang jelas surat resmi penetapan tersangka sudah disampaikan kepada para tersangka,” terang Yos Gernold Tarigan.
Yos menambahkan, Penyidik Kejati Sumut telah melakukan penyitaan terhadap lahan di dua lokasi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.
Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.
Kepada ketiga tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana(lb)
Editor. zamri.