
Buser24, com. Lombok Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur akhirnya mengeksekusi 6.721.048.181 Miliar lebih uang garansi perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan dermaga Labuhan Haji melalu bank BNI Bandung selaku penjamin.
Eksekusi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Selasa (20/6/2023)
Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH. M.H. didampingi Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. menyampaikan mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar sebesar Rp. 6.721.048.181.
“Pencairan dilakukan dengan cara memindahkan ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong,” ucapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Lotim, L.Rasyidi yang merupakan Tim JPU menyebutkan, mekanisme pengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 tersebut dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah.
“Dasar dari pencairan uang garansi tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala BPKAD Lombok Timur H. Haani yang mewakili pemerintahan dalam serah Terima pengembalian uang tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lotim, mengingat proses sudah dilakukan sejak 2017 lalu.
Karenanya dalam waktu dekat uang tersebut akan digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berterimakasih kepada Kejari sejak lama kami nantikan dan terealisasikan hari ini, InsyaAllah eksekusinya akan dilakukan di perubahan mendatang,”pungkasnya.
Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD Lotim, H. Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam sekitar jam 14.00 Wita.
(Korlip/purnomo)
Editor Ag.