
Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan dari bulan Mei sampai bulan Nopember tahun 2021, bertempat di samping halaman kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur , Kamis (2/6/2022).
Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lotim yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Seksi Pengeloaan Barang Bukti Rampasan Kejari Lotim, Alfredo Pandapotan Damanik, SH menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti ( BB) berbagai jenis di antaranya, Narkotika sejenis sabu seberat 144,7522 gram, perjudian 4 perkara, ITE 1 perkara, Perbankan 1 perkara, Perikanan 2 perkara, TTPO 1 perkara, Kehutanan 1 perkara, Kesehatan 4 perkara, Bahan Peledak 1 perkara, dan itu kasus dari instansi masing masing jumlahnya sebanyak 15 perkara.
“Semua kami musnahkan dengan cara diblender, dibakar, dilingkis, geregaji, dan di hancurkan hingga tak bisa digunakan lagi,” ujar Alfredo Pandapotan Damanik.
Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, ia menyebut hanya mengelar jumlah perkara sajah dan bukan tersangkanya, dan tersangkanya ada di perkara masing masing.
Tampak dalam giat tersebut, Kejari Lombok Timur melibatkan perwakilan Polres, Dinkes, Satpol PP, para Jaksa, Mahasiswa, dan sejumlah awak media sebagai komitmen bersama pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Timur. (Syaef)
Editor:AS