
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Jum’at (04/10/2024)
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH, MH beserta jajaran, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Kalapas Binjai Iwan Setiawan, Pemko Binjai diwakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Sugianto, Pengadilan Negeri Binjai, serta perwakilan BNNK Binjai.
Kajari Binjai H.Jufri SH,MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melakukan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang sitaan yang sudah Inkracht,” ujar Kajari Binjai.
Reporter : Putra Bangun.