
Batu Bara,Buser24.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali gelar Konferensi Pers terkait “Eksekusi” terhadap terpidana Kasus Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, atas nama terpidana Rianti (32) status PNS warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kamis (02/02/2023) sekira puk 10:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kajari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, dalam temu Pers menjelaskan :”Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan, adapun Pasal yang Terbukti dilanggar yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ungkapnya.
Doni Harahap melanjutkan kembali terkait kronologis perkara atas nama Ahmad Fahmi yakni :”Bahwa pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor.
48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima rupiah). Pasal yang Terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” tegasnya.
Informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa :”Rianti merupakan Tersangka yang ke -4 dieksekusi Kejari Batu Bara yang dimana dalam kasus ini melibatkan 5 orang terjerat dalam kasus korupsi, sedangkan 1 lagi Terpidana atas nama dr.Maliana Lubis, M.Kt (54) PNS warga Desa Petatal, Kecamatan Tanah Datar, Batubara Statusnya Masih DPO” tutup Donni Harahap.
(Penulis : Nando Sagala)