
Batu Bara,Buser24.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali gelar Konferensi Pers terkait “Eksekusi” terhadap terpidana Kasus Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, atas nama terpidana Ahmad Fahmi, Kamis (19/01/2023) sekira pukul 12:03 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kajari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap, dalam temu Pers menjelaskan :”Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K
/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, Terpidama atas nama Ahmad Fahmi divonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” ungkapnya.
Doni Harahap melanjutkan kembali terkait kronologis perkara atas nama Ahmad Fahmi yakni :”Bahwa pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor.
48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima rupiah). Pasal yang Terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” tegasnya.
Informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa :”Terkait Kasus Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 melibatkan 5 Terpidana, Ahmad Fahmi merupakan Tersangka yang ke -3 dieksekusi oleh Kejari Batu Bara Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 divonis dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dan Erlinawati Ambarita (33) sudah dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2712 K/Pidsus/2022, pada Rabu 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, Sedangkan terpidana Khairunisah (30) dieksekusi berdasarkan putusan MA dengan nomor 4174/Kpidsus 2022, Kamis 15 September 2022 dengan pindana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta” ungkap Donni Harahap.
Untuk status dua Terpidana lainnya yakni :”Rianti (32) PNS warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Statusnya terpidana belum memenuhi panggilan eksekusi Sedangkan Terpidana atas nama dr.Maliana Lubis, M.Kt (54) PNS warga Desa Petatal, Kecamatan Tanah Datar, Batubara Statusnya Masih DPO” tutup Donni Harahap.
(Penulis : Nando Sagala)