
Buser24,Com.Langkat,Sumatra Utara – Dalam rangka memperingati hari ‘Anti Korupsi Sedunia ‘,Kepala Cabang Kejaksaan Negri,Stabat P.Brandan,Romel Tarigan SH,bersama anggota, Josefa Natasia Melania Br,Hutajulu.SH, dan lainnya,pada Rabu (19/6/2025),kunjungi Desa Bukit Selamat,Kecamatan Besitang,Kabupaten,Langkat,Sumatra Utara.
Dalam paparannya pada segenap unsur pengurus koprasi ‘ Merah Putih ‘,yang hadir kala itu,Romel Tarigan SH, menyampaikan, “Koperasi Merah Putih,yang telah terbentuk baru lalu,baik didesa maupun dikelurahan, (Kopdes/kel),merupakan program yang sangat tepat guna mendukung pertumumbuhkan prekonomian warga setempat.
Program yang dicanangkan pemerintah Pusat dan diluncurkan melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop), Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025,bulan depan mendatang, bertepatan dengan
Hari jadi Koperasi Nasional.
Hal ini melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah pusat berencana menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih, Program ini taklain sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat baik didesa maupun dikelurahan,” ujar Romel Tarigan SH,dihadapan yang hadir.
Pada kesempatan yang sama Kepala Subseksi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Ibu Yosefa Natasia Melania Br Hutajulu, S.H, menambahkan,sekaligus memberi arahannya,“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Selain itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan”.
Adapun Unit Usaha pada Koperasi Merah Putih tersebut, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik, serta menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Masyarakat setempat.
Adapun sumber dana yang akan digunakan oleh Koperasi Merah Putih yaitu salah satunya bersumber dari Modal pemerintah (APBN, APBD, Dana Desa), sehingga berpotensi rawan terjadinya penyelewengan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih,ingatnya,”agar berhati – hati,menjalankannya.
Diakhir pertemuan,Kepala Cabang Kejasaan, Romel Tarigan, S.H menghimbau serta mengingatkan,kepada Pemerintahan Desa Bukit Selamat,nantinya dalam menggunakan dana yang bersumber dari negara,ditujukan pada pengurus Koperasi Merah Putih,sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa karena pada aturan tersebut telah dijelaskan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sehingga dituntut menghindari penyelewengngan!!! maupun Perbuatan pelanggaran, Tindak Pidana Korupsi,tutupnya.
Reporter : Ucok Gultom.