
BUSEE24.COM, Lombok Timur : Kejaksaan Negeri Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat ( NTB ) menemukan kerugian Negara sekitar Rp 113 juta terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam peruntukkan dana hibah Pemda Lombok Timur yang di berikan kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Lombok Timur yang mencapai sebesar Rp 700 juta , periode penyaluran Tahun 2020 sampai dengan 2023.
Hal itu di katakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ” Efi Laila Kholis, SH , MH” kepada wartawan saat dikonfirmasi baru – baru ini.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sangat serius menangani perkara dugaan kasus korupsi ini dan semoga kita amanah dan punya rasa peduli dengan kebenaran dan dengan kepentingan kaum kecil, ujarnya.
Perkara kasus dugaan korupsi PWI Lombok Timur sudah di serahkan ke Insfektorat untuk di tindak lanjuti, dan bilamana Insfektorat tidak menindaklanjuti maka akan di ambil alih oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur , karena penyidik menemukan kerugian Negara sebesar Rp 113 juta, demikian tegasnya dan terima kasih atas atensi dukungan moril untuk penegakan hukum yang lebih baik dan adil , tegasnya.(*)