
Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-
Upaya Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restorative Justice(RJ) di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga,Kec.Tigabinanga,Kab.Karo,yang dilakukan oleh tersangka M br Tarigan,melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyayan,Rabu(11/5/2022) pukul 12.00 Wib,bertempat dikantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo cabang Tigabinanga ,telah melaksanakan upaya Proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorativ(RJ) yang dilakukan oleh tersangka M br Tarigan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan keadilan Restoratif.
Bahwa upaya Proses Perdamaian berdasarkan keadilan Restorative tersebut dilaksanakan dengan dihadiri oleh tersangka M br T dan korban bernama Anwar Efendi Sembiring yang dihadiri oleh Para Penuntut Umum P-16/P-16A sebagai fasilator,Ferdinan Sebayang,SH,MH,Ahmad Hayyulwali,SH,Paulus Herdianto,SH,M.kn,T.Bastanta,SH,Kapolsek Tigabinanga Idem Sitepu,SH,MH,Camat Tigabinanga Mbela Tarigan,Sekcam Tigabinanga Nova br Karo,dan kepala Desa Bungabaru,Kecamatan Tigabinanga diwakili sekdes Eli Syahputra Tarigan.
Penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tigabinanga,keluarga tersangka bernama Sarsi Kanan ( suami tersangka) dan keluarga korban bernama Erniwati(istri korban) telah melakukan proses perdamaian dan mendapat kesepakatan untuk berdamai “Tanpa Syarat”,.
Dimana sebelum dilakukannya upaya perdamaian tersebut,Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo Cabang Tigabinanga Ferdinan Sebayang,SH,MH bersama para Jaksa fasilator melakukan koordinasi pekara ke Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe,melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Davit Lafinson Sipayung,SH,dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Karo(Kajari) Fajar Syah Putra,SH,MH.
Dimana sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra,SH,MH Nantinya akan dipertimbangkan dan mengajukan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melalui Asisten Tindak Pidana Umum(As Pidum) Arif Zarulyani,SH,MH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) untuk dilakukan Exspos penamganan Perkara tersebut agar dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice)”kata Kacabjari Tigabinanga.
Dimana Sebelum dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo Di Tigabinanga Ferdinan Sebayang,SH,MH,telah menunjuk
Jaksa Fasilitator yaitu Ahmad Hayyulwali, S.H., Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn., dan T. Bastanta Tarigan,S.H.
Dimana kegiatan tersebut langsung di Pimpin Oleh Ferdinan Sebayang SH., MH(KacabJari Karo di Tigabinanga) untuk melakukan Pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara antara lain yaitu saksi Korban bernama Anwar Efendi Sembiring berseta keluarga dan terdakwa, dan tidak lepas juga dilakukan pendekatan ke pada Tokoh masyarakat Sartono Sinulingga sebagai Kepala Desa Bunga Baru,Kec.Tigabinanga bersama Sekdes Edi Syah Putra Tarigan untuk melakukan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan korban, dimana antara Tersangka dan korban ada hubungan keluarga(rebu atau Turangku atau erKela atau ermami) dan dimana antara Tersangka dan Korban sepakat untuk “Berdamai”
Bahwa upaya Proses Perdamaian berdasarkan keadilan Restoratif telah berhasil dilaksanakan di Aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dengan alasan,Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya baik di dalam wilayah desa Bunga Baru maupun diluar wilayah Desa Bunga Baru,dimana ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5(lima)tahun,Tersangka merupakan ibu rumah tangga berusia 57 tahun.
Tersangka mengalami gangguan dalam berbicara / sulit dimengerti oleh orang lain,suami Tersangka tidak produktif lagi untuk mencari nafkah dan Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 3(tiga) orang anak.
Bahwa kegiatan Restoritive Justice yang telah dilaksanakan dengan dihadiri pihak- pihak tersebut di atas merespon positif atas Upaya Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restorative Justice(RJ) yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Bahwa latar belakang perkara tersebut dilakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice adalah,
Tersangka dan korban telah menandatangi surat perdamaian tanpa ada paksaan, tekanan atau yang mengarahkan dan dengan kata lain antara Terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain menyetujui upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang ditawarkan oleh tim Penuntut Umum sebagai fasilitator di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga,dan antara Terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif “Tanpa Syarat”.
Dimana Akibat terciptanya penghentian penuntutan ini, masyarakat menyambut Positif, dan hubungan antar Tersangka dan korban yang masih ada hubungan keluarga(rebu atau Turangku atau erKela atau ermami) bisa kembali seperti semula.(MB.Purba).
Editor. Zamri.