
Batu Bara,Buser24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan siaran pers terkait penyitaan uang sehubungan dengan perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media digital Tingkat SD-SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dilakukan oleh ‘IS’ (58) mantan Kadisdik Batu Bara.
Rabu (23/04/2025) sekira 13.30 Wib, seperti sebelumnya. Siaran Pers kali ini dilaksanakan di aula kantor Kejari Batu Bara Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Sedang selain pernah menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara, ‘IS’ sendiri merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Dalam siaran pers bernomor: 07/Penkum/04/2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia, S.H, M.H, didampingi oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H, M.H beserta Jaksa Penyidik memaparkan terkait perkembangan perkara tindak pidana korupsi ini.
“Dalam dugaan Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Batu Bara TA 2021. Pihak Kejari Batu Bara telah menerima penitipan uang dan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari tersangka Dr. Ilyas Sitorus, S.E, M.Pd,” sebutnya.
Selanjutnya Diky juga menjelaskan, uang yang sudah disita itu berjumlah Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Pengembalian tersebut merupakan sebagian dari total kerugian negara (Total Lose) yang dihitung berdasarkan perhitungan pakar ahli.
Sebagaimana mana diberitakan sebelumnya, jumlah kerugian negara akibat Korupsi dalam proyek Pekerjaan Belanja Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Batu Bara TA 202i senilai Rp 1.882.629.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Uang titipan ini akan disetorkan ke rekening Pemerintah lainnya oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara,” tegas Diky Oktavia sebelum mengakhiri siaran pers yang dilakukan oleh pihaknya.
(Nando Sagala)