
Buser24. Com | Langkat (Sumut).
Setelah di bujuk tak mau dan beberapa hari tak masuk kantor di sebabkan sakit di tambah lagi ketika di tanyai awak media seputar penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) sehingga membuat bingung dan berang, Kepala Desa di duga buat ancaman surat peringatan ( SP ) ,Kaur Kesra tetap tak mau tandatangani beberapa aitm berita acara Covid 19 tahun 2020
Dengan mencuatnya beberapa kali berita yang ditayangkan media BUSER24. Com membuat bingung dan berang bahkan ketakutan yang di tunjukan oleh Kepala Desa Cempa ( MS ) dan aparat desa yang terkait, soalnya menurut informsai yang layak di percaya terlihat dari kesibukanya di kantor dengan istilah penyusunan berkas, ditambah lagi Kaur Kesra memberikan keterangan saya tidak mau tandatangan beberapa atim berita acara penggunaan dana Covid 19 sebab tak masuk akal dan saya tidak mau teribat yang salah itu tetap salah katanya.
Dari keseriusan Kepala Desa menidaklanjuti persoalan ini sampai mengeluarkan surat peringatan atau ( SP ) beberapa hari kepada Kaur Kesra, sebelum kaur kesra masuk kantor, Senin 8 Maret 2021 ketika Kaur Kesra masuk kerja ( kantor ) selang beberapa waktu di pangil keruangan sang Kepala Desa yang di hadiri oleh serkrtaris Desa dan bendahara Desa mempertanyakan ketidak hadiranya beberapa hari , namun kata Kaur Kesra tersebut saya kan sudah memberitahukanya dan permisi kepada serkrtaris bahwa saya sakit, bahkan di waktu itu juga terjadi perdebatan antara kaur Kesra dengan serkertaris yang berbelit memberikan alasan – alasan adminitrasi yang harus dipatuhi.
Di hari yang sama, Senin ( 8 /3/ 2021) di kantor Desa Cempa Kaur Kesra itu juga menjelaskan kepada awak medeia BUSER24.Com yang datangi Ingin bertemu Kepala Desa, bahwa Kepala Desa dengan segala macam pembicaraan ujung-ujungnya meminta agar untuk menandatangani beberapa aitem berita acara Covid 19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum di tandatanganinya, namun kata Kaur Kesra tersebut dengan pendirianya yang tegar saya tetap tidak mau karena itu tidak masuk akal dan kalau saya juga di panggil oleh aparat Hukum apa boleh buat akan saya jelaskan yang sebenarnya pungkasnya.
Di waktu yang sama Kepala Desa Cempa ketika hendak di konfirmasi BUSER24.Com seputar hal tersebut tidak terlihat dan terkesan hanya di dalam ruanganya bahkan pintunya terlihat tertutup rapat seolah – olah tidak mau di temui.
Menyikapi seputar persoalan yang terjadi Ketua BPD Desa Cempa ( H. GL ) ketika di tanyai BUSER24.Com melalui telpon selulernya, Rabu (10/3 2021) mengatakan , saya tidak mengetahui persoalan adminitrasi dalam terlebih persoalan Kaur kesra (LE) sebab selama ini Kepala Desa tidak pernah musyawarah ataupun konsultasi masalah ini , saya tahunya setelah di beri surat tembusan surat peringatan (SP) atas nama Kaur Kesra ( LE ) katanya.
Bahkan menurut kaur Kesra seharusnya sebelum mengeluarkan surat peringatan (SP) hendaknya Kepala Desa musyawarah atau konsultasi terlebih dahulu dengan BPD , bukan hanya Cuma menyodorkan surat tembusan ( SP) kata Kaur Kesra geram.
Dari kejadian tersebut sangat di sayangkan tindakan Kepala Desa di duga mengiterpensi bawahanya dengan dalih dan terik- terik yang tak masuk akal dan hanya akal – akalan untuk menakut – nakuti perangkatnya.
Masyarakat Desa Cempa berharap kepada Kejaksaan Negeri Langkat memanggil kaur kesra (LE) untuk dapat di mintai keteranganya tentang anggaran dana Desa terlebih lagi penggunaan anggaran dana Covid 19 tahun 2020 adanya beberapa aitem yang tidak di tandatanganinya diduga ada pengelembungan jumlah barang dan harga beli satuanya.
Kalau memang dugaan itu terbukti bersalah dan adanya idikasi korupsi tangkap aparat Desa terkait dan jebloskan kepenjara harap dan pinta warga di Desa Cempa.
Reporter: Soldin