![]()
SERGAI | Buser24. Com — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Terangkan Pengungkapan 3 Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Kegiatan ini pada hari Jum’at 15 Agustus 2025 Pukul : 14.40 Wib. Bertempat di RTP Polres sergai, Tepatnya dipelayanan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Dasar, LP/B/253/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Juli 2025.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2025 Sekira Pukul 10.45 Wib di Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Dengan Tersangka inisial
J, Lk, (45 ) Tahun, Nelayan, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai / Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Korban SS, Pr,( 81 ) Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Kamp. Mulia Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Pelapor E H L Pr, 51 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun II Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu, korban sedang rebahan/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur, dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh Tersangka kemudian korban berpikir itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan awas kau aku lagi demam.
Namun Tersangka tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang ingin menyetubuhi korban dan pada saat itu korban melihat bahwa Tersangka sudah dalam keadaan telanjang.
Kemudian tersangka sudah diatas tubuh korban dan ingin melakukan niat jahatnya, tersangka mulai bereaksi dengan menciumii wajah korban berulang ulang kali, serta menaikkan / buka baju korban dan mengesekan gesek kan kemaluan tersangka ke kemaluan korban, sudah ujur korban menolak sambil merontah rontah serta menjerit meminta tolong tolong tolong sehingga warga yang mendengar yakni saksi melihat Tersangka sudah diatas tubuh korban sehingga saksi pun menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan salam olah raga terhadap Tersangka pada saat itu dirawat di RSU Sultan Sulaiman.
Kronologis pengungkapan:
Pada hari Senin tangga 19 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Napitu pulu .SH. Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap Tersangka inisial J yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien sudah bisa di bawa pulang.
Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA untuk segera berangkat dan mengamankan Tersangka untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum. Kemudian di amankan ke komando.
Tim PPA juga berhasil menyita Barang Bukti yang diamankan,
1 (Satu) Helai Seprai Warna Orange Motif Kartun, 1 (Satu) Helai Baju Daster Warna Orange Motif Batik
1 (Satu) Helai Celana Pendek Laki-Laki Motof Loreng.
Pasal yang Dipersangkakan,
Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berbunyi.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya”( HL24)
Editor….zamri.
