![]()
ASAHAN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Irwansyah sekitar tiga tahun lalu di wilayah hukum Polres Asahan hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Korban mengaku kecewa terhadap proses penyidikan, khususnya setelah salah satu terlapor berinisial Jhony Lumban Tobing tidak lagi berstatus sebagai tersangka, sementara terduga pelaku lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah bertahun-tahun berjalan, perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum bagi pihak pelapor.
Irwansyah menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui surat P-19, dengan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara, termasuk menjelaskan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sebelum berkas kembali dikirimkan ke kejaksaan.
“Petunjuk dari JPU sudah meminta agar peran masing-masing pihak dijelaskan. Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka lain, dan terlapor yang sebelumnya berstatus tersangka justru dikeluarkan,” ujar Irwansyah.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum.
Atas hal tersebut, Irwansyah meminta perhatian dari Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar laporan yang telah ia sampaikan mendapatkan penanganan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Media Buser24.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. terkait perkembangan perkara tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/01/2026), Kapolres Asahan menyampaikan, “Terima kasih informasinya, akan saya cek.”
Korban berharap agar penyidik dapat menindaklanjuti petunjuk JPU serta melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penetapan pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan perannya masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Asahan belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan perubahan status salah satu terlapor maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan pengeroyokan tersebut(Tim)
