
Di Aula Desa Jaharu B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Rabu (30/07/2025), dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2026
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD dan anggota, Lembaga Kemasyarakatan Desa, terdiri dari Ketua dan pengurus TP. PKK Desa, LPMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, , Bidan Desa, Wakil Perempuan serta Kader Posyandu. Hadir juga Camat Galang Pendamping Desa Kecamatan Galang Pamili tambun dan anggota ,Kasi PMD Kecamatan Galang Staf Kasi PMD
Kepala Desa Jaharun B Jarno dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDesa sebagai landasan kearah mana pembangunan desa yang akan dilaksanakan di tahun 2026, ini sebagai dasar dari penyusunan APBDes di tahun 2026, karena RKPDes ini sebagai istilah, penjabaran dari RPJMDes kemudian sebagai dasar untuk menyusun APBDES di tahun 2026.
Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa dalam rangka penetapan dan pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Desa Jaharun B di pimpin oleh Ketua BPD Samsul Spd dan secara resmi acara dibuka dengan bacaan basmalah bersama.
Selanjutnya, Camat Galang Drs Syahdin Setia Budi Pane memberikan arahan mengenai kebijakan-kebijakan strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes Tahun 2026., Camat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan warga dalam merencanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Dilanjutkan pemaparan rancangan RKPDesa yang disampaikan oleh Pendamping desa ”, Musdes ini mengesahkan setiap usulan-usulan dari masyarakat di setiap Dusun yang kemudian diakomodir oleh pemerintah Desa untuk selanjutnya di buat kebutuhan skala prioritas pelaksanaan program tersebut yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Setelah pemaparan selesai dan disepakati oleh peserta Musdes kemudian Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2025 dan dapat usulan RKPDES tahun 2026, dan juga ada tambahan penetapan perubahan RPJMDes Tahun 2020-2028, karena ada tambahan masa jabatan Kepala Desa, karena rekomendasi yang ada, yang dulu SK masa jabatannya 6 Tahun menjadi 8 Tahun, karena ada UUD No 3 Tahun 2024″ dipimpin oleh Ketua BPD Desa Jaharun B
Kasih PMD Kecamatan Galang Herman Kaya Siregar S.Sos menyampaikan, bahwa desa harus mandiri dan mampu mencari solusi guna memajukan desa, jangan tergantung bantuan pemerintah dalam hal ini DD (Dana Desa) karena tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan DD bisa dihapus. Desa harus mampu memanfaatkan teknologi informasi yang ada sekarang ini,
Kasi PMD juga menyarankan agar desa membuat 1 sarjana ,1 desa ,dan 1 bedah rumah dalam 1 thn
Bumdes yang telah terbentuk diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi di desa Jaharun B dengan sumber daya yang ada didesa dan mampu memanfaatkan potensi dan kearifan lokal yang ada di desa.
Harapannya Apa yang menjadi keputusan dalam musyawarah Desa ini bisa kita laksanakan dengan baik dan juga menjadikan Desa Jaharun B lebih sejahtera dan maju”