
Buser24.Com | Langkat (Sumut).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pemad) SA diduga keras mengkordinir buku di seluruh sekolah Madrasah Negri maupun swasta yang dibawah nauangn Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Langkat tahun ajaran 2020-2021 diduga bekerjasama dengan percetakan CV Bumi Aksara.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor) DPW Sumut Supriono.ST kepada wartawan Media Cetak maupun online di Stabat, Jumat (21/5/2021).
Menurut Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Supriono kasus ini hasil dari temuan investigasi di lapangan , “Jelas Kasi Pemad Kemenag Kabupaten Langkat SA mengkangkangi UU N0.3 Tahun 2017 pasal 63 yang menyebutkan system Pembukuan Penerbit dilarang menjual buku pendamping langsung ke sekolah dan pada pasal 6 A buku pendamping dan non teks dijual melalui toko buku.
Menurut penuturan Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Kasi Pemad Kemenag Langkat untuk mendistri busikan buku ke seluruh sekolah Madrasah swasta,sekolah negrilah yang jadi perpanjangan tangannya agar namanya bersih dari tudingan negatib .
Ketika dikonfirmasi SA selaku Kasi Pemad Kemenag Langkat oleh Kadiv pengembangan dan pengawasan LPI Tipikor Sumut Supriono melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengkordiniran buku tidak ada jawaban, hanya diawal WhatsApp nya menjawab Wa alaikum salam.dan lembaga pengawasan impestigasi tindak pidana korupsi LPI tipikor DPW Sumut akan segera bentuk tim kusus untuk pengawasan di seluruh sekolah kususnya yang di bawah naungan kemenak tutur supri ono selaku kadiv pengembangan dan pengawasan LPI tipikor Dpw Sumut.
Sehubungan dengan kasus tersebut Kasi Pemad Kemenag Langkat SA melalui telpon selulernya belum berhasil dikonfirmasi wartawan, hanya menjawab saya masih bawa tamu, kalau mau konfirmasi datang ke kantor.
Reporter : Redaksi