
Buser 24.com – Serdang Bedagai|
Tambang Galian C Lebih Dari 2 Tahun Beroperasi tepatnya di Dusun V1 Desa Silau Rakyat Penegak Perda Sat Pol PP Kab Sergai Lakukan Pemantauan setelah dilayangkan surat pemberhentian kepada pemilik galian c ilegal.
Pelaku usaha galian C ilegal setelah diketahui kegiatan tersebut sejak senin 3/7 dilakukan penututup oleh penegak perda Sat pol pp kab Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Kamis 6/7/2023.
Pemilik tambang ilegal tersebut bukan milik bernama MR & LS yang berada di dusun V1 desa silau rakyat kecamatan sei rampah.kab sergai.
Kedua MR dan LS telah melakukan pelanggaran dengan menggeluti pekerjaan usaha galian C ilegal di silau rakyat.
Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito ketika turun kelapangan mengatakan sudah tidak ada lagi pengerjaannya telah silakukan pengawasan ketat dari pihak penegak perda SatPol PP masih dilapangan.”sebutnya
Selain itu Kasat Pol PP Muhammad Wahyudi “membenarkan, anggota masih terus lakukan pemantauan dilokasi,”Sebutnya.
Kemudian, berlanjut lagi Ketua LSM LPKH (Sugito) juga meminta, apa bila masih beroperasi kita akan meminta kepada kapolres untuk melalukan penangkapan terhadap pelaku galian c ilegal pelaku usaha “tersebut mengakhiri.
- Liputan. Husen
Editor. L Bagus.