![]()
Batu Bara,Buser24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat AKP Arifin Purba SH, MH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pemuda berhasil diamankan saat diduga kuat menyimpan narkotika jenis pil MDMA atau ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Umum Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DAN (23) dan S (22), diketahui merupakan wiraswasta asal Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat diyakini target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Arifin Purba.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:”8 butir pil MDMA bergambar LV warna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram, 7 butir pil MDMA bergambar Rolex warna hijau dengan berat brutto 2,90 gram, 2 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3425 VAY”.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis pil MDMA tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kepentingan pembuktian hukum.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
(Nando Sagala)
