
Buser24,Com,Langkat.Sumut – Perkawinan Dua Sejoli adalah ritual Sakral bagi umat Beragama untuk saling mengasihi antara satu dengan yang lainnya.
Bagi kedua mempelai ( Istri/ Suami )dalam menjalani Bahtera rumah tangga kesehariannya harus bisa menerima kekurangan dan kelebihan Individu masing – masing hal ini tak lain demi menjaga Marwah rumah tangga mereka berdua dihadapan para tetangga sekampungnya.
Namun apa yang terjadi,,,?,hanya terpicu Emosi sesaat seorang Pria bertubuh Gempal dengan garangnya menghajar Istri hingga melaporkanya kepihak yang berwajib,hal ini seperti yang dialami.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Dea Sahrina (20) ini menjadi korban penganiayaan yang bukan kali pertama (berulang-ulang) dilakui Rudi Hartono alias Popo (28) tak lain suaminya sah korban.
Dari kebrutalan terlapor, perbuatan Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membuat korban murka dan mencari keadilan hukum
Rudi Hartono alias Fofo (28) terpaksa di laporkan ke pihak kepolisian PPA Satreskrim polres Langkat atas tudingan tindak pidana (TP) kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Pria berawak gempal dan berkulit sawo matanga ini kasusnya telah disposisikan oleh pihak unit perlindungan prempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat,
Perkara kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) di lakukan terlapor berdomisili di Lorong Abdi, Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu, ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian terkait.
Karyawan berstatus di Perusahaan Bongkar Muat Adhiguna Putera atau disingkat PT PBM Adhiguna Putera adalah anak perusahaan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero), kini melanggar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan fisik terhadap, DS (20) istrinya sahnya sendiri.
“Dari perbuatan Tindak Pidana (TP) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan fisik bukan kali pertama dilakoni terlapor, hingga korban membawanya kejalur hukum,” ujar Dea Syahrina.
Wanita berperawakan putih kurus membawa kasus ini ke jalur hukum, dan minta kasusnya di proses dan berjalan berkelanjutan sesuai hukum yang berlaku.
KDRT atau _domestic violence_ merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan fisik ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan fisik ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, Dea Syarina terhadap si (terlapor-red) suaminya Rudi Hartono alias Popo (28).
Aksi kekerasan fisik dilakukan terlapor terhadap korban di Lorong Abdi Desa Payatampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, anak sulung dari empat bersaudara ini di dampingi, Fifin (42) ibu kandung berikut turut teman sejawat korban,Vira (19) terpaksa mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (30/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Atas laporan korban dan langsung di terima Panit II Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH, sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat /Sumatra Utara.
“Laporan Dea Syahrina masuk, sudah kami tanggapi sudah saya disposisikan. Prihal penangkapan terhadap si pelapor Harus sesuai prosedur.
Bahkan, pihak sudah kami undang dan senin pelapor akan datang menghadap juru periksa unit PPA,” kata IPTU Made Intan Isaka Sri Maharani Kanit PPA Satreskrim polres Langkat ketika di konfirmasi Media,
melalui WhatsApp selularnya, Sabtu (02/11/2024) sekira pukul 09:27 WIB.
Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenai hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,”
KDRT atau _domestic rumah tangga,ujarnya.violence_ merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan in.
Reporter: Ucok Gultom