
Buser24.com Rohul dari hasi laporan sdri M Tebing Tinggi (Sumut) / 28 Agustus 1964, Karyawan BUMN, perempuan, Jalan Melati Desa Ngaso Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu, 08136230xxxx
Yang mana waktu kejadian
di Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib yangsilam disaksikan oleh saudara
O laki-laki, Jalan Melati Desa Ngaso Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu, dan saudara(z)
Adapun motif kejadiannya
Pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira pukul 15.40 Wib telah datang melapor ke Polsek Ujung Batu seorang perempuan melaporkan perkara yang diduga tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan kronologis sebagai berikut : pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib pelapor mendapat telpon dari Sdr. S yang menawarkan 2 (dua) kapling kebun : kelapa sawit pola KKPA Toperasi Tani Timiangan Raya milik Sdr A dan Sdri i yang terletak di Desa Lubuk Napal Kec. Ramah Samo Kab. Rokan Hulu dengan harga perkapling Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan sudah menghasilkan atau bergaji tiap bulan masuk ke dalam rekening Bank BRI dengan kartu ATM sebanyak Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan pelapor menerima tawaran tersebut
Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib Sdr S datang
kerumah pelapor untuk mengambil uang pembelian 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit pola KKPA atas nama A dan I sebanyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Sdr S menyerahkan 2 buah kartu ATM Bank BRI atas nama A dan I serta surat keterangan ganti kerugian dan alih kuasa penerimaan hasil kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Tani Timiangan Raya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib pelapor mendatangi kantor KUD Tani Timiangan Raya untuk menanyakan uang hasil gajian di ATM Bank BRI atas nama I sudah 2 (dua) bulan tidak ada masuk, dan dijawab oleh pengurus KUD Tani Timiangan Raya Sdr. Z bahwa
kaplingan atas nama I sudah ada pemiliknya yang lain sebelum ibuk (pelapor) begitu juga kaplingan
atas nama A juga sudah ada pemiliknya sebelum ibuk (pelapor). Lalu pelapor mendatangi rumah Sdr
S untuk meminta penjelasan dan Sdr S mengakui telah menjual kaplingan tersebut kepada orang lain sebelum pelapor dan berjanji akan mengembalikan uang pelapor dan hingga saat ini
Sdr S tidak ada mengembalikan uang tersebut. Dengan kejadian tersebut pelapor merasa tidak
senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) selanjutnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu guna pengusutan lebih lanjut.
(Indra sp)