
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta. SIK. melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari Kamis 30 November 2023.
Dalam Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana tersebut Kamis 30 November 2023 Pukul 09.00 WIB dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah dan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Mayhardi Indra Putra, SH, MH. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K. Bupati Serdang Bedagai diwakili oleh Seketaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP.
Dandim 02/04 DS diwakili oleh Danramil 09/TM Kapten Inf Abdul Malik. Kapolres Tebing tinggi diwakili oleh KBO Narkotika Polres Tebing tinggi IPTU Aris Dharma Barus S.H.
Kepala BNND Kabupaten Serdang Bedagai Antonius Pangaribuan.
Kadis Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai diwakili oleh Kabid P2P dr Roma Dame Uli Pasar. Para kasi, Kasubbag, Kasubsi, dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
Para media online Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikut rangkaian kegiatannya yaitu Laporan oleh kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Sei Rampah berikutnya Kata sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sei rampah
“Menyebutkan, dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini, “kata Mayhardi lagi, kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkrahct) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar.”Ujarnya.
“Masih Kajari Mayhardi mengatakan, Jumlah perkara sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, yang berkekuatan hukum tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan kasus yang paling menonjol dalam penyampaian Kajari adalah penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya di gerinda.”ujar kajari.
Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkracht (232) perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu (299,58) gram, ganja (238,78) gram serta ekstasi (92) butir, kasus oharda (27) dan tindak pidana lain nya (33) perkara.
Iya juga menyebutkan Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten Serdan Bedagai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum, karena sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu (28) kg.”kata Kajari.
Sambutan sekda Kabupaten Serdang Bedagai, dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah oleh Bupati Serdang Bedagai mohon maaf tidak dapat hadir di acara ini berhubungan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. “Kata Sekda.
Mesih Sekda menyebutkan dimana pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Sei Rampah dengan harapan semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten Serdang Bedagai. katanya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sei Rampah dengan Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai.
Narkotika 172 Perkara, Perkara Oharda 27 Perkara, Perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum lainnya 33 Perkara.
Rincian BB narkotika (172). Pekara yang dimusnahkan
Narkotika Shabu (299,58) gr.
Ganja (238,78) gr. Pil ekstasi : (31) Butir. Hp (29) Unit.
( H Laban )
Editor L Bagus .